Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Razman Antusias Ingin Datang ke Persidangan Nikita Mirzani, Penasaran Adanya Transaksi Rp4 Miliar

Razman Arif Nasution tampak antusias ingin datang ke persidangan Nikita Mirzani setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Wartakota/Arie Puji
BERKAS PERKARA NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Razman Arif Nasution antusias ingin datang ke persidangan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 28 Mei 2025.

Setelah dinyatakan lengkap, maka perkara yang menyeret Nikita Mirzani ini akan segera disidangkan.

Praktisi hukum, Razman Arif Nasution pun tampak antusias ingin datang ke persidangan Nikita.

"Tinggal bagaimana nanti proses pemeriksaan di persidangan itu akan sangat menarik," ujar Razman.

"Saya termasuk orang nanti yang akan datang berkunjung karena saya ingin tahu bahwa kasus ini dari siapa oleh siapa untuk siapa dan dari siapa," sambungnya.

Razman seakan penasaran dengan adanya transaksi Rp4 miliar dalam kasus yang menyeret Nikita Mirzani.

Dikatakan Razman bahwa di satu pihak menyebut uang endorse, di lain pihak mengatakan ada pemerasan.

"Karena jujur ya bahwa kasus ini menarik karena ada transaksi uang Rp4 miliar kemudian yang satu pihak mengatakan ini adalah uang endorse atau mungkin komitmen."

"Yang satu sisi mengatakan ini pemerasan dan lain-lain."

"Bahkan disertai dengan ancaman melalui media sosial dan lain-lain atau mungkin dengan TPU," paparnya.

Karena itulah, Razman mengatakan banyak mata akan tertuju pada persidangan Nikita.

Baca juga: Status P21 Dinilai Untungkan Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Jangan Sampai Penahanan Diperpanjang

"Maka saya melihat bahwa dengan P21 artinya kita bersiap semua mata akan tertuju ke persidangan," ucap Razman.

Nikita Mirzani Sakit usai P21 Ditetapkan

Sebelumnya, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah yakin penetapan P21 akan dilakukan. 

Menurutnya, kecil kemungkinan status P21 tidak diberlakukan terhadap dua tersangka, yakni Nikita Mirzani dan Mail.

"Kami perlu sampaikan bahwa dari awal kami sudah yakin akan penetapan P21 ini kan sebenarnya ," ujar Juliasnus, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (2/6/2025). 

"Tidak akan mungkin tidak P21 terhadap dua tersangka (Nikita Mirzani dan Mail) ini," imbuhnya. 

Di tengah ramainya pemberitaan ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta menginformasikan bahwa saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya.

Dengan demikian, kelanjutan proses hukum masih menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi situasi ini, pihak Reza Gladys berpendapat bahwa setelah perkara dinyatakan P21, secara hukum tidak ada alasan untuk menunda proses hukum berikutnya.

"Saya pikir ya kalau sudah P21, undang-undang kan tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda," terangnya. 

Menurut mereka, apa pun kondisinya, status P21 mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan. 

"Apapun alasannya kan ya teman-teman kan bisa melihat sendiri kondisinya kan sudah nyata P21 wajib diserahkan," tegasnya. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved