Senin, 29 September 2025

Selain Tuntut Ganti Rugi Rp 24,5 Miliar, Keenan Nasution Minta Rumah Vidi Disita sebagai Jaminan

Vidi Aldiano menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa izin Keenan selaku penciptanya.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KEENAN TOLAK UANG VIDI - Keenan Nasution pencipta lagu 'Nuansa Bening' pernah tolak uang Rp 50 juta dari tim Vidi Aldiano terkait ucapan terimakasih, hal itu dilakukan Keenan karena merasa sikap itu tidak layak dilakukan apalagi setelah sekian lama tak ada komunikasi. Keenan Nasution dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu Nuansa Bening, menggugat Vidi Aldiano berkait pelanggaran hak cipta.

Gugatannya sudah didaftarkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar karena Vidi menggunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin.

Ada beberapa tuntutan atau petitum yang diharapkan Keenan dan Rudi untuk dikabulkan oleh pengadilan.

Pertama, yakni menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 (tiga puluh satu) pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24.5 miliar.

Rincian sebagai berikut:

  • Rp 10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013
  • Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024

Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Bar., Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 12430.

"Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan atas perkara a quo."

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta memerintahkan Tergugat untuk kedepannya agar tidak lagi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial TANPA IZIN dari Para Penggugat meskipun ada bantahan, banding, kasasi (uitvoerbaar bij vorraad) dari Tergugat."

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; dan Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan."

Sebelumnya, kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola, mengatakan bahwa ganti rugi yang diminta karena Vidi Aldiano menggunakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024, dalam berbagai konser dan pertunjukan. 

“Yang kita persoalkan Vidi adalah Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial ya di banyak konser selama 2008 sampai 2024,” ujar Minola di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Menurut informasi yang diterima dari kliennya, lagu "Nuansa Bening" telah dibawakan lebih dari 300 kali dalam pertunjukan langsung tanpa adanya permintaan izin kepada penciptanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan