Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Hotman Paris Pantau Kehadiran Ridwan Kamil di Mediasi Lanjutan, setelah Absen Sidang Perdana
Hotman Paris pantau mediasi Lisa Mariana vs Ridwan Kamil besok, akankah mantan Gubernur Jawa Barat hadir kali ini?.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, absen dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 19 Mei 2025.
Menanggapi ketidakhadirannya, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Ridwan Kamil.
Rupanya, ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam prosedur mediasi, kehadiran para pihak merupakan hal yang wajib.
Ia menekankan bahwa baik pihak penggugat maupun tergugat asli harus hadir dalam proses tersebut.
"Nah yang menarik nanti prosedur mediasi itu adalah wajib hukumnya pihak-pihak datang," ujar Hotman Paris, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (26/5/2025).
"Jadi penggugat asli dan tergugat asli, dua-duanya harus datang," imbuhnya.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi ketentuan dalam prosedur mediasi.
"Itu menurut prosedur mediasi wajib," tegas Hotman.
Ia pun menyatakan akan menunggu dan melihat apakah kedua belah pihak akan memenuhi kewajiban tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Revelino Sebut Aksi Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke PN Bandung Sia-sia
Hotman memperkirakan bahwa Lisa Mariana kemungkinan besar tetap akan hadir.
Sementara, kehadiran dari Ridwan Kamil masih menjadi tanda tanya.
"Kalau saya lihat sih si LM masih doyan banget dia datang," ucap Hotman.
"Nah cuma apakah RK akan datang kita enggak tahu," tukasnya.
Tak Hadir di Sidang Perdana Lisa Mariana, Ridwan Kamil Diberi Peringatan
Sebelumnya, ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana kemarin juga mendapat sorotan dari pakar hukum, Dedi DJ.
Berdasarkan teori hukum perdata yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Dedi DJ menjelaskan bahwa kehadiran principal diwajibkan dalam sidang pertama.
"Kalau masalah kehadiran seorang principal dalam teori hukum perdata di dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 2016, memang principal diwajibkan hadir di sidang pertama," kata Dedi DJ, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025).
Ia menuturkan, hal itu bertujuan agar dapat tercipta proses restorative justice atau mediasi.
Di mana para pihak duduk bersama sebelum masuk ke pokok perkara.
"Untuk apa? Ya supaya terjadi proses restorative justice atau proses mediasi," jelasnya.
Baca juga: Harapan Lisa Mariana di Tengah Kasus dengan Ridwan Kamil, Singgung Tanggung Jawab
"Jadi mereka duduk bareng sebelum akhirnya masuk ke dalam pokok perkara gitu loh," imbuhnya.
Meski Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum atau pengacara, Dedi menegaskan bahwa kewajiban principal untuk hadir tetap berlaku pada sidang perdana.
"Walaupun dia menggunakan kuasa hukum atau pengacara."
"Tetap di sidang pertama principal itu diwajibkan untuk hadir," terangnya.
Sebab hanya para pihak yang mengetahui persoalan secara langsung.
"Karena yang tahu persoalan ini adalah masing-masing principal," tandas Dedi.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.