Yoni Dores Bantah Peras Lesti Kejora Usai Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta ke Polisi
Yoni menegaskan dirinya masih aktif berkarya dan mampu menghasilkan uang dari profesinya sebagai pencipta lagu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Yoni Dores buka suara setelah melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Hak Cipta pada 18 Mei lalu.
Ia secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya memiliki niat memeras Lesti lewat laporan tersebut.
"Dari awal, tidak ada pikiran macam-macam, apalagi sampai diliput media. Ini lagi disebut netizen saya cuma mau meras orang. Haram buat saya," kata Yoni di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Yoni menegaskan dirinya masih aktif berkarya dan mampu menghasilkan uang dari profesinya sebagai pencipta lagu.
Karena itu, ia menepis dugaan memiliki motif ekonomi terhadap Lesti.
"Sata masih bisa cari uang sendiri walaupun sedikit. Gitu ya. Jadi, saya tegaskan, tidak ada keinginan untuk memeras," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Yoni mengungkapkan alasan utama ia melaporkan Lesti Kejora adalah karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik saat membawakan lagu-lagunya.
Padahal, menurut Yoni, ia sudah mencoba menghubungi secara baik-baik hingga melayangkan somasi.
"Dari awal, saya tak ada niat lapor polisi. Namun setelah mencoba menghubungi baik-baik tapi tak ditanggapi ya saya pikir lebih baik disomasi. Tapi langkah somasi pun masih tidak direspons," ungkap Yoni.
Yoni merupakan pencipta dari empat lagu yang dicover oleh Lesti Kejora di platform YouTube, yakni Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
Ia juga mengklaim telah mengantongi surat pernyataan dari publisher PT ASKM yang membuktikan kepemilikannya atas empat lagu tersebut.
Dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bukti pendukung laporan.
Atas laporan tersebut, Lesti Kejora terancam dijerat dengan Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Ahmad Dhani Usulkan Tata Kelola Konser Musik: Penyanyi Wajib Izin hingga Biaya Ditanggung Promotor |
![]() |
---|
Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban |
![]() |
---|
Polemik WAMI, Malik Atmadja: Penerima Royalti Saja Tak Percaya, Apalagi yang Akan Membayar? |
![]() |
---|
Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur |
![]() |
---|
Lirik Hymne Pramuka Lengkap dengan Makna dan Profil Pencipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.