Kamis, 2 Oktober 2025

Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan Niaga oleh Keenan Nasution Berkait Lagu Nuansa Bening

Keenan dan Budi terpaksa menggugat Vidi, karena selama ini tidak pernah izin kepadanya saat membawakan lagu Nuansa Bening.

Editor: Willem Jonata
Instagram @vidialdiano
Masih berjuang melawan penyakit kanker, Vidi Aldiano membeberkan hasil PET Scan yang dijalaninya, sebut belum sesuai apa yang diharapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keenan Nasution dan Budi Pekerti menggugat Vidi Aldiano Terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin, sejak tahun 2008 sampai sekarang.

Kuasa Hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang menyampaikan pihaknya sudah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk kasus Vidi Aldiano.

Baca juga: Momen Haru Vidi Aldiano Mengenang Titiek Puspa

"Kami sudah menerima surat gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti kepada Vidi Aldiano akan disidangkan pada 28 Mei 2025," kata Minola Sebayang ketika ditemui di kantornya, Senin (26/5/2025).

"Laporan ini sudah diterima Pengadilan makanya akan disidangkan," tambahnya.

Minola mengatakan bahwa Keenan dan Budi terpaksa menggugat Vidi, karena selama ini tidak pernah izin kepadanya saat membawakan lagu Nuansa Bening.

"Setelah proses panjang dan beberapa kali pertemuan dengan pihak Vidi, akhirnya klien kami, Keenan dan Budi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, diakui Minola kalau Vidi melalui kuasa hukumnya sepakat adanya pelanggaran Hak Cipta, tentang pembawaan lagu Nuansa Bening tanpa izin sejak tahun 2008.

"Jadi keduanya sepakat, maka muncul lah ganti rugi. Tapi tidak ada kesepakatan dan kesamaan tentang biaya ganti rugi, maka berlanjut ke Pengadilan Niaga," jelasnya.

"Dalam masalah ini hanya Vidi saja yang digugat," tambahnya.

Minola mengakui sejak tahun 2008 lagu Nuansa Bening direcycle, dirilis ke platform musik, hingga detik ini dibawakan manggung di acara komersil, Vidi tidak pernah izin kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

"Dari berkas gugatan kami, tercatat 31 kali Vidi membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin," tegasnya.

Minola menyebut kasus Keenana Nasution dan Budi Pekerti bisa jalan di Pengadilan Niaga, karena serupa dengan kasus Ari Bias VS Agnez Mo.

"Karena memang ada kesepakatan dari Keenan dan Vidi melalui kuasa hukum mereka, ada pelanggaran. Makanya kasus ini bisa jalan," ujar Minola Sebayang. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved