Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Ketua LMKN Sebut Penyanyi yang Bawakan Lagu Tanpa Izin Pencipta Tetap Salah: Kulo Nuwun lah

Kisruh hak cipta, ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LKMN) beri pesan kepada para penyanyi yang tak minta izin bawakan lagu ciptaan orang lain.

Warta Kota/Nur Ichsan
KISRUH HAK CIPTA - Dharma Oratmangun saat ditemui di Jumpa Pers Konser Musik Persaudaraan dan Seminar PAPPRI di Auditorium Gedung Departemen Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). Ketua LMKN, Dharma Oratmangun ikut bersuara soal kisruh hak cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun buka suara soal permasalahan hak cipta.

Permasalahan hak cipta tengah menjadi polemik dikalangan musisi hingga pencipta lagu.

Setelah sempat ramai kasus Agnez Mo dan Ari Bias, kini nama Lesti Kejora ikut terseret dalam kasus serupa usai dilaporkan Yoni Dores ke polisi.

Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora karena geram tak mendapat respons buntut membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.

Sebagai ketua LMKN, Dharma Oratmangun memberikan pesan tegas mengenai masalah hak cipta.

Dharma menyebut penyanyi yang tidak meminta izin kepada pencipta lagu tetap dinyatakan bersalah.

Seharusnya, penyanyi tersebut meminta izin jika ingin membawakan lagu orang lain untuk digunakan secara komersil.

"Saya mau tekankan di sini, menggunakan sebuah karya cipta lagu atau musik harus seizin pemilik hak ciptanya," ucap Dharma, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (26/5/2025).

Pencipta lagu sendiri juga pastinya telah mendaftarkan karyanya ke LMK yang dipilih.

Meski begitu, kata Dharma, secara etika bahwa penyanyi seharusnya tetap meminta izin terlebih dulu ke penciptanya jika ingin membawakan lagu tersebut.

"Bisa saja pemilik hak cipta ini sudah menguasakan kepada LMK atau sudah kuasakan kepada penerbit musik atau publishing."

Baca juga: Yoni Dores Mengaku Sempat Datangi Rumah Lesti Kejora, Tak Dapat Tanggapan hingga Pilih Lapor Polisi

"Sehingga wajar bila harus seizin pencipta, harus minta kulo nuwun lah," jelas Dharma.

Sedangkan para penyanyi pun diminta untuk tetap mengedepankan etika jika ingin membawakan karya orang lain secara komersil.

Minimal dengan menyebutkan pencipta lagu yang dibawakannya tersebut.

"Kewajiban moril juga kepada penyanyi. Kalau membawakan lagu mbok ya disebutkan lagu ini, saya menyanyikan lagu ciptaan dari seseorang, sebutkan nama atau ditulis."

"Masa kita dapat rezeki dari pencipta lagu tersebut tapi kita menyebutkan dan menuliskan nama aja malas."

Baca juga: Sosok Yoni Dores, Pencipta Lagu Senior Laporkan Lesti Kejora ke Polisi, Gegara 7 Tahun Tak Digubris

"Nggak boleh itu, secara moral itu salah," tandasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved