Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Minola Sebayang Kembali Bicara Hak Cipta dan Perizinan, Buntut Masalah Yoni Dores dan Lesti Kejora

Buntut masalah Yoni Dores dan Lesti Kejora, praktisi hukum Minola Sebayang kembali bicara soal hak cipta dan perizinan.

Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
TANGGAPAN MINOLA SEBAYANG - Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024). Minola Sebayang menanggapi permasalahan Lesti Kejora dan Yoni Dores, singgung Undang-Undang Hak Cipta dan perizinan. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Minola sebayang kembali membicarakan hak cipta dan perizinan.

Nama Yoni Dores dan Lesti Kejora tengah menjadi sorotan.

Lesti Kejora telah dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Minola Sebayang sendiri sebelumnya sempat menangani kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo.

Melihat permasalahan Lesti Kejora, Minola menilai bahwa para pencipta lagu kini lebih berani mengambil sikap setelah adanya kasus Agnez Mo dan Ari Bias.

"Ini suatu kemajuan ya kalau misalnya pencipta sadar haknya itu dan berani untuk melakukan upaya hukum jika hak eksklusifnya digunakan dengan cara yang tidak sepantasnya," ungkap Minola, dikutip dari YouTube Mantra News, Jumat (23/5/2025).

Kamudian, Minola menyinggung soal Undang-undang yang mengatur tentang perizinan.

Selama ini, kata Minola, orang-orang menilai bahwa yang diwajibkan meminta izin ke pencipta yakni pihak pembuat acara.

Padahal sudah dijelaskan di dalam Undang-undang, siapa saja yang membawakan lagu ciptaan orang lain untuk keperluan komersil harus meminta izin kepada pencipta lagu.

"Sekarang semua orang berpikir bahwa orang yang berkewajiban meminta izin itu kan pengundang."

"Jadi ini kan kalau masalah belum dapat royalti kan bicara masalah ekonomi, tapi kan Undang-undang mengatakan izin dulu," papar Minola.

Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Diduga Langgar Hak Cipta, Rizky Billar Santai: Apa Sih Bahas-bahas Royalti

Minola kembali menegaskan, bahwa yang dijelaskan di dalam Undang-udang tersebut, yang dibebankan untuk meminta izin dan membayarkan royalti yakni penyanyi.

Adapun di dalam Undang-undang juga mengatur hak ekonomi pertunjukan.

"Jadi Undang-undang itu saya katakan berulang-ulang, sebenarnya yang dibebani untuk meminta izin itu adalah penyanyi, yang  dibebani untuk membayarkan royaltinya itu adalah penyanyi, sebagai pengguna."

"Karena kenapa saya bilang penyanyi itu adalah pengguna, karena di dalam Undang-undang diatur tentang hak ekonomi," bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved