Selasa, 30 September 2025

Sempat Ditutup, Program PPDS Anestesi FK Undip Kembali Dibuka di RSUP Dr. Kariadi

Kemenkes umumkan residensi PPDS untuk Program Studi Anestesi dan Terapi Intensif FK Undip di RS Kariadi Semarang kembali dibuka.

freepik
PPDS UNDIP DIBUKA - Ilustrasi dokter. Kemenkes umumkan residensi PPDS untuk Program Studi Anestesi dan Terapi Intensif FK Undip di RS Kariadi Semarang kembali dibuka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) umumkan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk Program Studi Anestesi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) yang diselenggarakan di RSUP Dr. Kariadi, Semarang kembali dibuka. 

Baca juga: Akui Adanya Perundungan, RSUP Kariadi Semarang Janji Bakal Berantas Bullying Sampai ke Akar


Keputusan ini diambil setelah seluruh persyaratan perbaikan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah dipenuhi secara menyeluruh oleh kedua institusi.


Sebanyak 35 langkah perbaikan telah diterapkan, mencakup pemasangan CCTV di area pelayanan dan pendidikan.


Selain itu ada pembaruan prosedur operasional standar (SOP), serta penguatan sistem pelaporan insiden. 

Baca juga: Uya Kuya Usul Kemenkes Bentuk Satgas Anti-Bullying di PPDS, KPK Diminta Turut Terlibat


Seluruh langkah tersebut telah diaudit oleh dua kementerian, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).


“Program spesialis anestesi yang sempat dihentikan kini bisa dilanjutkan kembali,”kata Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, MARS dilansir dari keterangan resmi, Kamis (22/5/2025). 


Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu. 


Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keselamatan pasien sekaligus kesehatan para residen.


Program pendidikan spesialis ini akan kembali berjalan dengan penyesuaian rotasi dan penempatan tugas peserta didik. 


Menanggapi kasus yang sempat terjadi di masa lalu, Rektor UNDIP menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kasus yang lalu sudah masuk ke ranah hukum, dan apa pun keputusan hukum—baik ringan, berat, atau bebas—akan kami patuhi. Yang penting proses berjalan sesuai ketentuan” tegas Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo.


Lebih lanjut Kemenkes mengungkapkan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya program ini.


Selain itu, pihaknya juga akan menjadikan program ini sebagai model dalam menciptakan sistem pendidikan dokter spesialis yang aman, dan berkualitas di seluruh rumah sakit pendidikan di Indonesia.


Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Universitas Diponegoro juga membuka sejumlah kanal pelaporan seperti Halo UNDIP dan helpdesk untuk menerima laporan atas potensi pelanggaran atau kekerasan.


“Kami membuka semua ruang pelaporan. Tidak semua laporan pasti benar, karena kadang ada juga gesekan antar generasi. Tapi semua laporan kami proses dan verifikasi dengan serius,” tutup Prof. Suharnomo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan