Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin
Pelanggaran hak cipta diduga dilakukan Lesti Kejora, telah berlangsung sejak tahun 2017 dan masih terus terjadi hingga saat ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores melalui tim kuasa hukumnya atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Istri Rizky Billar itu dianggap tanpa izin menyanyikan ulang lagunya kemudian diunggah dalam media sosial.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan beberapa judul lagu yang menjadi objek pelanggaran hak cipta.
"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," ujar Ilham di Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Respons Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores Berkait Pelanggaran Hak Cipta
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan lagu-lagu tersebut telah dinyanyikan Lesti dalam berbagai kesempatan konser. Namun pihaknya hanya ingin fokus di platform digital.
"Kita ambil yang di cover-nya aja. Di YouTube," jelas Ilham.
Pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan masih terus terjadi hingga saat ini.
Pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh kan. Dan kalau kita enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," ungkap Ilham.
Sebelum membuat laporan, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap Lesti namun tidak mendapatkan respons.
"Kita sudah lakukan teguran dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Tangkapannya ada sekali jawabannya. Dia bilang alamat legalnya, itu kita salah alamat," imbuh Ilham.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus tindak pidana hak cipta.
Laporan terhadap Lesti Kejora dilakukan oleh IS dengan korban berinisial YM yang merupakan pencipta lagu dan diterima Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Istri dari Rizky Billar itu diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, duq hari lalu kami menerima Laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana di atur di Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Sempat Soroti LMKN di Kasus Hak Cipta, Ariel NOAH Sebut Sudah Ada Perubahan Cara Kerja |
![]() |
---|
Usai Jadi Saksi Uji Hak Cipta, Lesti Kejora Belum Ada Rencana Laporkan Balik Yoni Dores |
![]() |
---|
Curhat Masalahnya dengan Yoni Dores di Sidang UU Hak Cipta, Lesti Kejora Ungkap Dampak |
![]() |
---|
Bos Mie Gacoan di Bali Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kasus Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Lesti Kejora Curhat di MK, Sebut Laporan Yoni Dores Berdampak ke Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.