Senin, 29 September 2025

Tak Terima Rumahnya Akan Dibongkar, Atalarik Syach dan Pihak Pemohon Eksekusi Berdebat

Keluarga artis Atalarik Syach terlihat berdebat. Ia tak terima rumahnya yang ia tempati selama lebih dari 20 tahun akan dibongkar. 

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
RUMAH ATALATIK DIBONGKAR - Atalarik Syach saat berdialog dengan perwakilan dari PT Sapta yang ingin melakukan eksekusi rumahnya. Atalarik Syach di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (16/5/2025) 

“Kita harga udah deal, loh, udah setuju. Tinggal sekarang kemanusiaannya aja, perlu waktu aja. Kami mau nanya sistem pembayarannya gimana dan lain sebagainya,” jelas Atalarik.

“Jaminannya apa?” timpal Lazuardi.

Atalarik merespons dengan menyebut bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan hal tersebut dengan kuasa hukum. 

“Saya banyak bicara ke kuasa hukum, nanti bicarakan bareng sama dia,” tutupnya.

Sekedar informasi, kediaman Atalarik terancam dibongkat sebagian karena sebagian tanahnya itu merupakan sengketa.

Sengketa itu sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Atalarik selalu kalah dalam persidangan.

Duduk Perkara Rumah Atalarik Dibongkar

Dalam kondisi penuh emosi, Atalarik mengungkapkan kisah pilu di balik eksekusi rumahnya yang dilakukan oleh eksekutor Pengadilan Negeri Cibinong.


Permasalahan ini bermula dari sengketa tanah seluas 7.000 meter persegi yang telah dibeli Atalarik Syach pada tahun 2000 dari PT Sabta. Ia mengaku telah menyelesaikan seluruh proses legalitas lahan sesuai prosedur hukum yang berlaku saat itu.

“Tanah ini saya beli dari PT Sabta. Waktu itu tahun 2000. Surat-menyurat saya urus, ada yang sudah bersertifikat, ada yang masih AJB,” ujar Atalarik Syach saat ditemui di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (15/5/2025).

Atalarik bahkan menyebut bahwa sejak tahun 2002, ia telah memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi dan membangun pagar rumah sejak tahun 2003. Namun, ia mengalami kendala dalam proses legalisasi lanjutan karena salah satu dokumen penting, yakni surat pelepasan hak, dilaporkan hilang.

Yang memperumit keadaan, Atalarik mengaku saat itu tidak menggunakan jasa notaris dan mempercayakan sepenuhnya proses administrasi kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan.

Kini, kedua lembaga tersebut turut digugat oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

“Dulu gak ada notaris waktu itu. Jadi semuanya saya serahkan ke Kelurahan dan Kecamatan. Nah, sekarang mereka juga ikut digugat,” tambah Atalarik.

Digugat oleh Sosok Tak Dikenal, hingga Almarhum Ikut Terseret


Pihak penggugat dalam kasus ini diketahui bernama Dede Tasno, sosok yang bahkan tidak dikenal oleh Atalarik.

Tak hanya dirinya, penggugat juga menggugat Kelurahan, Kecamatan, hingga orang-orang yang sudah meninggal dunia, termasuk almarhum Pak Purnomu dan mantan direktur PT Sabta.

“Saya gak tahu siapa Dede Tasno ini. Tapi dia menggugat semua, termasuk orang-orang yang sudah meninggal,” ungkap Atalarik dengan nada kecewa.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan