Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani masih dalam masa penahanan berkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP, Reonald Simanjuntak mengungkapkan perkembangan kasus Nikita Mirzani.

Sejauh ini berkas perkara kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saudari NM, sampai saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P21 atas berkas perkara tersebut," ujar Reonald kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Cium Adanya Kejanggalan Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: Masih Bingung Cari Bukti?

Meski demikian, Reonald memastikan bahwa Direktorat Reserse Siber telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan sejak 5 Mei 2025.

"Berkas perkara sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber pada tanggal 5 Mei 2025 dan saat ini masih dalam penelitian rekan-rekan JPU," ucap Reonald.

"Mohon bersabar, mudah-mudahan akan ada jawaban. Bisa P21, kemudian masuk ke tahap satu dan tahap dua," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved