Sabtu, 4 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Kuasa Hukum: Perjuangkan Hak Anak

Lisa Mariana secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Pengadilan Negeri Bandung.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PENGACARA LISA MARIANA - Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan (empat dari kiri) dan tim usai menggelar konferensi pers terkait telah didaftarkannya upaya gugatan hukum perdata terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. 

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ucapnya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Lisa Mariana sendiri pernah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.
Terkait somasi dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menolak semua permintaan dari Lisa Mariana.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan. 

"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved