Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Hotman Paris Isyaratkan Tak Ada Kejanggalan dari Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani

Hotman Paris ikut menyoroti diperpanjangnya lagi masa tahanan Nikita Mirzani, isyaratkan tak ada kejanggalan.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PERPANJANGAN PENAHANAN NIKITA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Hingga kini, masa penahanan Nikita terus diperpanjang, Hotman Paris ikut menanggapinya. 

"Anda kalau tanya kenapa? Itu boleh. Karena itu amanah di dalam KUHAP."

"Jadi apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya tapi beda yang melakukan penahanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahmi memaparkan institusi yang menangani penahanan terhadap Nikita Mirzani kini berbeda.

Dalam hal ini, penahanan dilakukan oleh pihak pengadilan.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum."

Baca juga: Alasan Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Polisi: Masih Proses

"Tiga puluh hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Indah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan