Nikita Mirzani Tersangka
Hotman Paris Isyaratkan Tak Ada Kejanggalan dari Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani
Hotman Paris ikut menyoroti diperpanjangnya lagi masa tahanan Nikita Mirzani, isyaratkan tak ada kejanggalan.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
"Anda kalau tanya kenapa? Itu boleh. Karena itu amanah di dalam KUHAP."
"Jadi apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya tapi beda yang melakukan penahanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Fahmi memaparkan institusi yang menangani penahanan terhadap Nikita Mirzani kini berbeda.
Dalam hal ini, penahanan dilakukan oleh pihak pengadilan.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum."
Baca juga: Alasan Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Polisi: Masih Proses
"Tiga puluh hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Salma/ Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.