Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kuasa Hukum Tanyakan Keabsahan Alasan Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Akui Bukti Belum Kuat

 Kuasa hukum Nikita Mirzani desak kejelasan alasan penahanan diperpanjang 30 hari.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat ditahan atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Perpanjangan penahanan Nikita Mirzani, kuasa hukum soroti bukti yang belum kuat. 

TRIBUNNEWS.COM - Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan dan akan berlangsung hingga 1 Juni 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid

Fahmi menyebut. perpanjangan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh beberapa lembaga penegak hukum terkait.

"Sesuai amanat KUHP, jika suatu tindak pidana memiliki ancaman hukuman di atas sembilan tahun, maka penahanannya dapat diperpanjang," jelas Fahmi, dikutip Tribunnews dari YouTube Mantra News, Jumat (2/5/2025). 

Fahmi turut merinci, penahanan dilakukan secara bertahap oleh beberapa lembaga penegak hukum, sesuai mekanisme prosedural dalam proses penyidikan.

"Awalnya 20 hari oleh penyidik (polisi), kemudian 40 hari oleh jaksa penuntut umum, dan terakhir 30 hari biasanya oleh pihak pengadilan," tambahnya.

Meskipun masa penahanan diperpanjang, Fahmi memastikan tempat penahanan Nikita tidak mengalami perubahan.

Meski demikian, Fahmi mempertanyakan alasan hukum di balik perpanjangan tersebut.

Ia juga menyoroti belum adanya bukti kuat yang ditunjukkan oleh pihak pelapor hingga saat ini.

"Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya berkas segera dilimpahkan."

"Kenapa masih ditahan dan bukti belum juga jelas? Ini menimbulkan pertanyaan," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani pasca-Ditahan atas Kasus Dugaan Pemerasan: Sehat, jadi Religius

Fahmi juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan oleh pelapor.

Menurutnya, rekaman percakapan yang dijadikan dasar laporan terhadap kliennya diperoleh tanpa prosedur hukum yang sah.

"Kami sudah melaporkan rekaman itu sebagai bukti ilegal ke pihak kepolisian," tandasnya.

Seperti diketahui, pada 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan oleh seorang dokter bernama Reza Gladys.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkap penahanan ini dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan, di antaranya bukti transfer, rekaman suara, serta dokumen yang mendukung laporan tersebut.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved