Selasa, 30 September 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kuasa Hukum Baim Wong Peringatkan Komnas Perempuan soal Aduan Paula Verhoeven: Hati-hati

Pihak Baim Wong memperingatkan Komnas Perempuan soal aduan yang diajukan oleh mantan istrinya, Paula Verhoeven.

Wartakota/Arie Puji
KISRUH BAIM PAULA - Potret Paula Verhoeven (kanan) saat datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Potret Baim Wong (kiri) saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Pihak Baim Wong peringatkan Komnas Perempuan untuk berhati-hati mengenai aduan Paula. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven secara resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama menjalani pernikahan dengan Baim Wong ke Komnas Perempuan.

Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi.

Tak hanya itu, pihak Paula juga menyampaikan keberatan terhadap sikap pengadilan yang dinilai tidak adil dan cenderung diskriminatif terhadap perempuan.

Menurut mereka, pengadilan hanya mengungkap fakta-fakta yang menyudutkan Paula, sementara hal-hal yang dinilai mencoreng nama Baim Wong, seperti dugaan ciuman dengan lawan jenis, justru tidak diangkat ke permukaan.

Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan peringatan keras kepada Komnas Perempuan

"Komnas Perempuan hati-hati dalam mengambil sikap, karena perkara ini masih bergulir di pengadilan. "

"Saya minta untuk tidak masuk dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Fahmi Bachmid, dikutip dalam YouTube Mantra News, Jumat (2/5/2025). 

Fahmi Bachmid mengingatkan Komnas Perempuan agar tidak mencampuri atau mengintervensi pertimbangan hakim.

Ia menegaskan bahwa campur tangan semacam itu berisiko mengganggu kewenangan yudisial.

Menurutnya, urusan yang berkaitan dengan kewenangan hakim seharusnya hanya dapat dinilai atau ditangani oleh hakim yang lebih tinggi.

"Saya ingatkan Komnas Perempuan untuk tidak masuk dan mengintervensi pertimbangan hakim. Karena anda bisa mencampuri kewenangan hakim. "

"Kalau terkait kewenangan hakim, tidak boleh ada yang mencampuri kecuali hakim yang lebih tinggi," imbuhnya.

Baca juga: ART Baim Wong Sebut Paula Usir sang Anak saat Tengah Ngobrol dengan Teman Prianya: Nanti Marah

Fahmi Bachmid menyatakan, jika Komnas Perempuan melayangkan undangan klarifikasi kepada Baim Wong maupun tim kuasa hukumnya, pihaknya tidak akan memenuhi pemanggilan tersebut.

"Saya tidak akan datang. Karena bagi saya, Komnas Perempuan tidak boleh mencampuri proses yang saat ini sedang berjalan. "

"Tolong hormati lembaga peradilan," paparnya.

Tanggapan Praktisi Hukum soal Paula Verhoeven yang Laporkan Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan

Sementara itu, praktisi hukum, Deolipa Yumara ikut menanggapi laporan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan

Deolipa Yumara menilai langkah yang ditempuh Paula saat ini sudah tepat.

"Nah dia melaporkan ke Komnas Perempuan sudah benar, itu tahap pertama," kata Deolipa,dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (2/5/2025).

Setelah itu, Paula disebut juga bisa membuat laporan ke kepolisian jika benar adanya dugaan KDRT tersebut.

"Kalau ini benar terjadi, dia bisa membuat laporan ke unit PPA di kepolisian, boleh itu namanya laporan KDRT," lanjut Deolipa.

Menurut Deolipa, perkara tersebut kini sudah masuk dalam wilayah hukum pidana.

Jika benar adanya dugaan itu, Komnas Perempuan bisa merekomendasikan Paula untuk membuat laporan polisi.

"Jadi kalau apa yang disampaikan ke Komnas Perempuan soal itu, ya bisa kemungkinan dari Komnas Perempuan merekomendasikan untuk membuat laporan polisi," terangnya.

"Ya seharusnya melakukan langkah itu, melaporkan," imbuhnya.

Baca juga: ART Baim Wong Akui Lihat Paula dan Niko Surya Rebahan di Kamar Berdua, Kuasa Hukum Singgung Posisi

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan