Kim Soo Hyun Digugat Dua Perusahaan Iklan, Terancam Bayar Ganti Rugi Rp 35 Miliar
Dalam kasus ini gugatan tersebut bisa memicu perusahaan lain yang memiliki kontrak serupa untuk ikut menempuh jalur hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Korea Selatan Kim Soo Hyun menghadapi gugatan dari dua perusahaan yang sebelumnya mengontraknya sebagai model iklan. Kedua perusahaan tersebut menuntut ganti rugi sebesar 3 miliar won atau sekitar Rp 35,04 miliar kepada Kim Soo Hyun dan agensinya, Gold Medalist.
Baca juga: Sinopsis Serendipitys Embrace, Drama Korea Terbaru Kim So Hyun, Kisahkan Nostalgia Cinta Pertama
Meski identitas perusahaan tidak diungkap, mereka meminta pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan terkait kerja sama iklan. Sementara itu, satu perusahaan lainnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah memutus kontrak dengan Kim Soo Hyun karena dugaan pelanggaran kepercayaan.
Dilansir dari JoongAng Daily pada Kamis (1/5/2025), Kim Soo Hyun diketahui menandatangani kontrak iklan dengan 15 merek, masing-masing bernilai antara 1 miliar hingga 1,2 miliar won.
Hal ini diungkap oleh pengacara Park Sung Woo dari firma hukum Wooree dalam wawancara dengan YTN Star.
Park menjelaskan, meskipun biasanya perusahaan enggan mempublikasikan langkah hukum terhadap bintang kontraknya, dalam kasus ini gugatan tersebut bisa memicu perusahaan lain yang memiliki kontrak serupa untuk ikut menempuh jalur hukum.
Baca juga: Park Bo Gum dan Kim So Hyun Akan Main Drama Bareng, Bakal Tayang Tahun Ini
Jika seluruh 15 perusahaan mengambil tindakan serupa, nilai gugatan terhadap Kim Soo Hyun bisa melampaui 10 miliar won atau sekitar Rp 116,81 miliar.
Gugatan ini mencuat di tengah isu yang menerpa Kim Soo Hyun belakangan ini, termasuk tuduhan menjalin hubungan dengan aktris Kim Sae Ron saat masih di bawah umur, serta dugaan kasus pelecehan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.