Baim Wong dan Paula Verhoeven
Tak Hanya KY, Paula Verhoeven Juga Adukan Hakim PA Jaksel ke Komnas Perempuan: Kekerasan Gender
Pihak Paula Verhoeven laporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komnas Perempuan, singgung isu kekerasan berbasis gender.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong belum juga kelar meski keduanya resmi berpisah.
Selain ke Komisi Yudisial (KY), kini pihak Paula Verhoeven juga akan mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komnas Perempuan.
Seperti diketahui, Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke KY atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait putusan cerai dengan Baim Wong pada 17 April 2025.
Sebab, Paula merasa ada pelanggaran kode etik karena putusan tersebut menyebut dirinya berselingkuh dan durhaka, padahal ia membantah tuduhan tersebut.
Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoeven, menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan pada hari Rabu, 30 April.
"Kami juga merencanakan hari Rabu tanggal 30 untuk mengadu ke Komnas Perempuan," ujar Siti Aminah, dikutip dalam YouTube Mantra News, Selasa (29/4/2025).
Dikatakan Siti Aminah, laporan ini terkait dugaan kekerasan berbasis gender yang dialami oleh model berusia 37 tahun tersebut.
"Terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dialami oleh Ibu Paula," beber siti.
Termasuk juga pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai dapat mendorong stigma dan stereotipe negatif terhadap kliennya.
"Maupun juga kasus pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ya."
"Karena pernyataan-pernyataan ini akan mendorong stigma dan stereotype terhadap Ibu Paula," tegas Siti.
Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Ungkap Langkah yang akan Ditempuh setelah Rekaman Percakapan Viral
Update Laporan Paula Verhoeven ke KY Dijadwalkan 5 Mei 2025, Beragenda Keterangan Saksi
Sementara itu, laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) diketahui juga berlanjut.
Siti Aminah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari Komisi Yudisial (KY).
Hal itu terkait permintaan keterangan dari Paula Verhoeven serta para saksi yang hadir dalam persidangan perceraiannya dengan Baim Wong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.