Minggu, 5 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Pengacara Paula Verhoeven: Rekaman Suara jadi Alat Kuasa untuk Membungkam Korban

Kuasa hukum Paula Verhoeven menanggapi soal rekaman suara kliennya dan Baim yang viral, nilai rekaman tersebut jadi alat kuasa untuk membungkam korban

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) Kuasa hukum Paula nilai rekaman suara jadi alat kuasa untuk membungkam korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah menanggapi terkait rekaman suara Baim Wong dan kliennya yang kini viral.

Beredar rekaman suara Paula dan Baim tengah berdebat hingga sang aktor sampai mengucapkan talak cerai.

Buntut dari rekaman tersebut yang kini viral, Siti mengecam siapa pun yang menyebarkan.

Lebih lagi, kliennya juga merasa tidak terima jika masalah rumah tangga jadi konsumsi publik.

Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/4/2025), Siti merasa dampak dari bocornya rekaman suara itu justru akan membuat pihak wanita kehilangan ruang aman.

Karena merasa setiap perdebatan dalam rumah tangga selalu direkam oleh pelapor.

"Kalau setiap pertengkaran, setiap perdebatan, setiap diskusi lantas direkam, kita akan kehilangan ruang aman."

"Ibaratnya, kalau saya ngomong salah itu sudah direkam, nanti diunggah. Kalau saya melakukan ini nanti disebarkan," ungkap Siti.

Lebih lagi Situ menyebut, Paula merasa seperti diancam jika percakapannya selalu direkam.

"Ini menyebabkan perempuan kehilangan ruang aman, itu kan seperti mengancam. Menjadikan rekaman sebagai alat kuasa untuk menunjukkan siapa yang punya kekuasaan dalam rumah tangga, siapa yang dominan."

Di akhir, Siti menyebut pelapor seolah menggunakan rekaman itu untuk dijadikan alat kuasa.

Baca juga: Jawaban Pihak Paula Verhoeven setelah Rekaman Percakapan dengan Baim Wong Viral, Bakal Buat Laporan?

Dengan kata lain, diduga bisa membungkam korban dan menghilangkan rasa aman.

"Itulah yang kami sebut sebagai penggunaan rekaman, penggunaan konten-konten itu menjadi alat kuasa untuk membungkam korban, menghilangkan rasa aman korban," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paula lainnya, Alvon Kurnia Palma bicara soal tak adanya unsur kepercayaan dalam rumah tangga jika setiap pembicaraan harus direkam.

"Kita harus melihat apakah hubungan suami-istri itu semuanya harus divideokan atau direkam, di mana letak kepercayaan hubungan mahligai rumah tangga?" ungkap Alvon, dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official, Selasa (29/4/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved