Baim Wong dan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Disebut Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Tanyakan Bukti
Pengacara Hotman Paris ikut komentari soal Paula Verhoeven yang disebut terbukti selingkuh saat masih jalani rumah tangga dengan Baim Wong.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengomentari soal perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven.
Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kini telah kandas di tengah jalan.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian keduanya pada Rabu (16/4/2025).
Dalam hasil putusan tersebut, Paula Verhoeven disebut terbukti selingkuhi Baim Wong saat masih menjalani rumah tangga.
Kini Hotman Paris ikut berikan komentar soal Paula Verhoeven yang disebut selingkuh.
Hotman Paris tampak membela Paula Verhoeven.
Bahkan Hotman Paris mempertanyakan bukti hukum hingga menyatakan Paula berselingkuh.
"Emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum?" ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Hotman, perselingkuhan dalam arti hukum bisa disebut begitu jika terbukti melakukan hubungan intim.
Jika hanya memiliki hubungan yang biasa, hal tersebut tak bisa dikategorikan melakukan perselingkuhan.
"Selingkuh dalam arti hukum itu harus karena telah melakukan hubungan intim."
Baca juga: Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Pengacara Baim Wong: Tidak Tepat Persoalkan Penilaian Hakim
"Jika hanya jalan-jalan atau shopping atau keluar kota, itu bukan lah istilah selingkuh di mata hukum," jelas Hotman.
Namun di sisi lain, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menyebut hasil putusan cerai tersebut merupakan penilaian hakim dari bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihaknya.
Sehingga Fahmi menegaskan, bahwa Paula yang disebut melakukan perselingkuhan bukan fitnah.
"Ini adalah hak hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan. Ini bukan sebuah fitnah," ucap Fahmi.
Lebih lagi, Fahmi menyebut pihaknya sudah menghadirkan saksi-saki yang mengetahui permasalahan dalam rumah tangga Baim dengan Paula.
Bahkan saksi tersebut melihat adanya seorang laki-laki lain berada dalam satu kamar dengan Paula.
"Semuanya itu adalah saksi-saksi yang menyampaikan kepada mejelis hakim."
"Saksi-saksi yang mengetahui sebuah peristiwa pada malam hari, ada saksi yang mengetahui peristiwanya di mana dia melihat ada seseorang laki-laki bukan muhrimnya ada di satu kamar dan seterusnya," jelas Fahmi.
Baca juga: Paula Verhoeven Tegaskan Tak Pernah Selingkuh Selama Menikah dengan Baim Wong, Singgung Nasib Anak
Selain itu, fakta-fakta tersebut juga terlampir dalam pertimbangan mejelis halim terkait hasil putusan sidang.
"Itu semuanya ada di dalam pertimbangan putusan."
"Putusan ini jumlahnya 121 halaman dengan fakta-fakta jumlah saksi yang saya ajukan 9 orang, 3 ahli, dan 86 bukti tertulis baik rekaman atau video," terang Fahmi.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.