Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Uang Palsu

Sempat Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Artis Sekar Arum Kepergok saat Transaksi Peralatan Rumah

Aktris Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu. Ia sempat belanja makanan lalu kepergok saaat tansaksi ketiga.

Kolase: Kanala YouTube Investigasi tvOne
PENGEDAR UANG PALSU - (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 230 juta dan (Kanan) SKW alias SA, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. SWK ditangkap saat berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran kolosal, Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu.

Sekar Arum Widara diamankan setelah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Sekar Arum Widara, Eks Artis Terjerat Kasus Uang Palsu, Pernah Main Sinetron Angling Dharma

Sebelum diamankan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan jika tersangka sempat melakukan transaksi sebanyak tiga kali.

Baca juga: Akhir Petualangan SKW Dari Layar Film si Mantan Artis Tertangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu

Pertama Sekar melakukan pembelian bahan pokok seperti minuman dan makanan.

"Bahwa tanggal 2 April 2025 datang ke sebuah mall di wilayah Polres jakarta selatan. Kemudian dia melakukan tRansaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Sindikat Uang Palsu yang Jerat Artis Sekar Arum Widara

Setelahnya Sekar kembali melakukan aksi yang sama dengan membeli makanan ringan dan minuman.

Momen tersebut kemudian masih berhasil dilakukan oleh Sekar Arum Widara hingga akhirnya ia ketahuan menggunakan uang palsu untuk membayar belanjaan ketiga kalinya.

Sekar membeli peralatan rumah senilai lebih dari satu juta dan membayarnya menggunakan uang palsu yang diketahui oleh pelayan kasir.

"Setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga yang keduanya kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi dan membeli dengan memberikan diduga uang palsu," ujar Nurma.

"Transaksi yang dilakukan adalah di pusat pembelajaan, setelah itu dia belanja alat-alat rumah tangga yang paling besar, dia melakukan pembayaran sejumlah Rp 1jutq lebih. Namun itu berhasil, kemudian dibatalkan," lanjutnya.

Sekar kemudian diamankan oleh pihak keamanan setempat dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Mampang.

Kasus tersebut kemudian kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Sejauh ini setelah menetapkan Sekar sebagai tersangka, polisi masih mendalami keterlibatan sang aktris di dalam dugaan sindikat peredaran uang palsu.

"Ini masih didalami tentunya darimana, pencetakannya apa, mesin cetaknya, itu masih didalami," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara diantaranya ada uamg palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved