Nikita Mirzani Tersangka
Tak Hanya Nikita Mirzani dan Asistennya, Reza Gladys Seret Dua Nama untuk Dijadikan Tersangka
Tak hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, Reza Gladys ajukan dua nama lagi sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Dokter kecantikan sekaligus pebisnis Reza Gladys tampaknya belum puas usai menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan TTPU.
Reza Gladys lewat kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring mengatakan, pihak mereka telah menambahkan beberapa saksi terkait kasus tersebut.
Dikatakan Julianus, saksi-saksi itu memberikan keterangan terkait produk Reza Gladys.
"Hari ini agenda kita adalah tentang penambahan saksi ya."
"Terhadap apa yang disampaikan oleh brand kita terkait produknya ya," kata Jualinus Paulus Sembiring, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Kamis (6/2/2025).
Seperti diketahui, produk kecantikan milik Reza Gladys sempat dipermasalahkan Nikita Mirzani.
Janda tiga anak tersebut menduga bahwa produk dokter Reza Gladys merupakan produk ilegal.
Enggan tudingan tersebut semakin melebar, pihak Reza Gladys kemudian memberikan dokumen tambahan untuk membersihkan sangkaan tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan hari ini menerangkan, dokumen terhadap produk klien kami itu tidak ilegal."
"Itu penting kami sampaikan," tegasnya.
Tak hanya itu, Reza Gladys juga tak ingin hanya Nikita Mirzani dan asistennya saja yang menjadi tersangka.
Baca juga: Reaksi Reza Gladys soal Nikita Mirzani Punya 3 Anak tapi Ditahan sampai Lolly Tulis Surat Jaminan
Dokter berusia 37 tahun ini menambahkan dua nama lain untuk dijadikan tersangka.
"Kemungkinan, kemungkinan ya jadi kenapa, ini kenapa kami sampaikan kemungkinan karena kami sampai sekarang berpendapat, tidak boleh hanya dua tersangka."
"Seperti itu inisialnya dokter O dan dokter S," bebernya.
Kedua kandidat yang diinginkan menjadi tersangka itu buntut menyangkut dengan peristiwa pada 27 Oktober dan 13 November 2024.
"Kalau kami menganggap itu harus lebih dari dua tersangka yaitu empat orang tersangka."
"Seharusnya ya, berdasarkan peristiwa hukum 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024," pungkasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Buntut Laporan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Minta Mantan Sahabat Mawas Diri
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.