Kabar Artis
Hotman Paris Kembali Hadiri Sidang Melawan Razman Nasution Pasca Dirawat, Necis Pakai Jas Warna Emas
Pengacara Hotman Paris kembali menghadiri sidang pencemaran baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menghadiri sidang pencemaran baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Kehadiran Hotman Paris dalam sidang melawan Razman Nasution yang digelar hari ini, Kamis (6/3/2025), menjadi penampilan perdananya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, Hotman Paris sempat absen dan sidang sempat ditunda lantaran Hotman Paris harus menjalani perawatan di Singapura.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memasuki ruang sidang dengan penampilan yang necis.
Hotman terlihat mengenakan setelan jas dan celana bling-bling kuning emas.
Meski sudah terlihat fit, raut wajah Hotman masih terlihat sedikit lemas.
Sang pengacara kondang tidak menyampaikan sepatah kata pun saat memasuki ruang sidang.
Kemudian, ia duduk di kursi yang disediakan sebagai saksi di depan Majelis Hakim.
Sementara sidang digelar tertutup.
Sebagai informasi, sebelumnya juga telah digelar sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Razman Nasution pada Kamis (20/2/2025).
Sidang tersebut sempat ditunda lantaran kondisi kesehatan pengacara berusia 65 tahun itu menurun.
Baca juga: Hotman Paris Tak Asal Omong, Ahok Bisa Dituntut Selaku Eks Komisaris Pertamina, Ini Dasar Hukumnya
Hotman Paris kembali absen pada sidang lanjutan yang seharusnya digelar Kamis (27/2/2025), lantaran masih mendapatkan perawatan di rumah sakit Mount Elizabeth Singapura.
Pengacara yang selalu berpenampilan nyentrik itu diketahui mengidap penyakit abses liver.
Diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman Nasution terhadap Hotman Paris terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.