Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Mangkir Panggilan Polisi Lagi, Deolipa Yumara Sebut Ibunda Lolly Berpotensi Ditahan
Deolipa Yumara menyebut Nikita Mirzani berpotensi ditahan setelah ibunda Lolly itu mangkir lagi dari pemeriksaan polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani diketahui mangkir lagi dari panggilan pihak kepolisian yang seharusnya dilaksanakan pada, Senin (3/3/2025) kemarin.
Seperti diketahui, dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys telah melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun hingga kini, Nikita Mirzani belum memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal itu pun kini disorot oleh pengacara Deolipa Yumara.
Dalam komentarnya, Deolipa Yumara mengatakan Nikita Mirzani berpotensi untuk ditahan.
"Dia berpotensi untuk ditahan," kata Deolipa Yumara dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (4/3/2024).
Deolipa mengatakan hal demikian sebab, ibunda Lolly itu sudah berstatus sebagai tersangka dan ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun.
"Kalau dia dijerat hukuman dengan jeratan pidananya di bawah lima tahun dia bisa tidak ditahan."
"Tapi kalau jeratannya dengan pasal-pasal yang jeratan hukumannya di atas lima tahun, dia tentunya akan ditahan.
"Nah sekarang kita lihat Nikita Mirzani dijerat pasal berapa aja, kan ada pasal pencemaran nama baik dengan Undang-undang ITE, kemudian ada pasal pemerasan, (ancaman hukumannya) di atas lima tahun, kemudian ada pasal TPPU, di atas lima tahun juga," terangnya.
Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sempat mengutarakan keinginannya untuk umrah.
Baca juga: Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini, Nikita Mirzani Perlihatkan Tangan Diinfus: Aku Lagi Gak Enak Badan
Hal itu juga mendapatkan komentar dari pria yang pernah menjadi kuasa hukum Bharada E tersebut.
Menurut Deolipa, seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka tidak boleh bepergian ke luar negeri.
"Ya nggak lah (seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka), dia umrah kan persoalan keagamaan, umrah kan nggak wajib, yang wajib kan haji, tapi kan ada jadwalnya kan," tukasnya.
Penjelasan Deolipa Yumara soal Penetapan Nikita Mirzani Tersangka
Dalam pemberitaan sebelumnya, Deolipa juga menjelaskan mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Reza Gladys tersebut.
"Ini kasus Nikita Mirzani kemudian statusnya sebagai tersangka dalam pelaporan kepolisian di Polda Metro Jaya."
"Jadi begini penyidikan di Polda Metro Jaya Itu, penyidikan yang berlangsung secara hati-hati, kemudian penyidikan yang berlangsung dasarnya dulu, tadinya pasti penyelidikan, baru kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan."
"Tentu proses penyidikan itu berlangsung secara hati-hati dan cermat," jelasnya.
Baca juga: Beri Dukungan Nikita Mirzani, Tessa Mariska Ungkap Keinginan Jadi Teman yang Positif untuk Nikmir
Lebih lanjut diterangkan Deolipa, setelah melalui proses-proses tersebut barulah pihak kepolisian bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu artinya sudah ada penyidikan yang cermat dan akurat dengan kehati-hatian."
"Apatuh hati-hati, cermat dan akuratnya? ya itu si penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa saksi-saksi, memeriksa korban, mendapatkan keterangan-keterangan lengkap, mencari bukti-bukti, mendapatkan bukti-bukti yang lengkap sehingga kemudian dengan bukti-bukti yang ada, kesaksian yang ada sudah cukup seseorang kemudian."
"Atau paling tidak suatu penyelidikan menjadi penyidikan, dan kemudian penyidikan bisa menentukan siapa tersangkanya," ucapnya.
Kabarnya, sejumlah saksi dan bukti yang dilampirkan pihak Reza Gladys sudah memenuhi syarat.
Alhasil bintang film Nenek Gayung tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam hal ini, karena bukti-bukti sudah ada, saksi-saksi sudah ada, keterangannya sudah ada."
"Dan setelah dikonfrontir dan pemeriksaan lapangan juga akurat dan benar kesaksian dan buktinya, maka si Nikita Mirzani kemudian dijadikan tersangka."
"Apakah sudah memenuhi unsur? jawabannya ketika penyidikan sudah berjalan baik tentunya dugaan memenuhi unsurnya sudah terpenuhi," tutup Deolipa Yumara.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.