Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Isa Zega Ngaku Tak Pernah Senggol Shandy Purnamasari: Shaun the Sheep itu Halusinasi Saya

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Isa Zega mengajukan keberatan atas tuntutan JPU dalam sidang perdana. Sebut ucapannya dulu adalah halusinasinya,

TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
DAKWAAN ISA ZEGA - Isa Zega saat tiba di Lapas Perempuan Kelas II A pada Selasa (11/2/2025) malam. Isa Zega mengaku tak pernah menyenggol Shandy Purnamasari, sebut Shaun the Sheep yang ia ucapkan adalah halusinasi dirinya pada persidangan perdana pada Selasa (25/2/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Isa Zega mengajukan eksepsi alias keberatan atas tuntutan JPU dalam sidang perdananya, Selasa (25/2/2025).

Isa Zega dituntut 6 tahun penjara atas ucapannya yang menyeret owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Isa Zega langsung mengajukan nota keberatan atas tuntutan tersebut.

Selain itu, Isa Zega juga mengaku halusinasi saat menyebut Shandy Shaun the Sheep.

Shaun the Sheep yang ia maksud adalah tokoh dalam dongeng yang ia buat.

Isa Zega berdalih tak berniat menyinggung Shandy Purnamasari.

"Karena Shaun the Sheep itu bukan Shandy. Karena di situ saya memplesetkan," buka Isa Zega dikutip dari YouTube Cumicumi yang tayang pada Rabu (26/2/2025).

Saat ditanya wartawan siapa yang dimaksud Shaun the Sheep, Isa Zega mengaku hanya halusinasi.

"Oh itu halusinasi saya. Kalian kan tahu saya ada dongeng online. Jadi itu dongeng online, makanya tadi agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari adalah Shaun the Sheep," terangnya.

"Agak aneh gitu kalo Shaun the Sheep jadi Shandy gimana caranya, makanya (saya) mengajukan eksepsi," ungkap Isa Zega.

Baca juga: Isa Zega Ditahan, Kondisi Ayahnya Terungkap, Tak Pernah Dijenguk Anak, Diberi Uang Nikita Mirzani

"Dan pemerasan atau pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, pengajakan, kekerasan tidak ada. Jadi harus diajukan eksepsi," tungkasnya.

Sebagai informasi, Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Isa Zega terjerat UU ITE Nomor 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024.

Charles menjelaskan Isa Zega diduga mencemarkan nama baik dan menghina Shandy Purnamasari.

"Jadi dia melakukan postingan di media sosialnya yang mengarah kepada fitnah dan penghinaan terhadap korban atas nama di sini Shandy Purnamasari. Yang kemudian Shandy ini melaporkan Polda Jatim," ucap Charles, dikutip Kompas.com.

Ucapan yang membuat Shandy Purnamasari merasa sakit hati adalah dirinya disamakan dengan kartun Shaun the Sheep.

Isa Zega menyebut Shandy tidak mengotori tangannya tapi membalas kejahatan melalui tangan orang lain.

"Shandy Shaun The Sheep ini tidak mengotori tangannya tapi membalaskan sesuatu kejahatan melalui tangan orang lain. Shandy Shaun The Sheep."

"Shandy ajalah diperjelas, kenapa? Marah Anda? Anda tidak akan pernah bisa mengontrol mami online meskipun anda membayar saya hingga Rp1 miliar besarnya."

"Tepuk-tepuk dada ya, bahwasanya Anda licik sekali. Anda lagi hamidun lho, harusnya yang baik-baik gitu," terang Isa Zega.

Atas ucapannya, Isa Zega kini terancam membayar denda Rp400 juta.

Pasalnya polisi sudah memfasilitasi restorative justice alias perdamaian, namun kedua pihak baik Isa Zega maupun Shandy tak mencapai titik perdamaian. 

Setelah ditahan pada awal Februari 2025 lalu, Isa Zega ternyata dikenai penambahan pasal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan. 

"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Erik S) (Kompas.com/ Cynthua Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved