Sabtu, 4 Oktober 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Alasan Ari Bias Baru Sekarang Gugat Agnez Mo Rp1,5 Miliar soal Royalti Lagu, Singgung UU Hak Cipta

Ari Bias mengungkap alasan baru sekarang menggugat Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Ari menggugat sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
AGNEZ MO DIGUGAT - Penyanyi Agnez Mo datangi kantor Kemenkumham untuk diskusi soal Undang-Undang soal Hak Cipta. Agnez Mo ditemui di Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Ari Bias mengungkap alasan baru sekarang menggugat Agnez Mo terkait hak cipta lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh hak cipta lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo masih menjadi sorotan.

Diketahui, Ari Bias melaporkan Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta dan diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias lantaran menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Ari Bias pun mengungkap alasan baru sekarang menggugat Agnez Mo, padahal lagu tersebut sudah dirilis sejak tahun 2003.

Dikatakan Ari Bias, dirinya baru lima tahun belakangan mempelajari undang-undang hak cipta.

"Saya jujur saja, jadi undang-undang hak cipta itu kan dibikin tahun 2014, yang terakhir 2014 revisinya itu," kata Ari Bias, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Jumat (28/2/2025).

"Terus terang waktu itu saya tidak mengerti undang-undang. Undang-undang hak cipta itu belum ada, belum sampai ke performing rights," lanjutnya.

Baru di tahun 2020, Ari Bias mulai mempelajari terkait undang-undang hak cipta.

"Undang-undang itu kan 2014 nah saya pelajarin itu. Saya pelajarinnya juga telat 2020 saya baru tau baru saya pelajari," ungkapnya.

Setelah mempelajari, barulah Ari Bias menyadari bahwa ada hak pencipta lagu di setiap lagu yang dibawakan oleh penyanyi.

"Nah setelah saya tahu undang-undangnya, ternyata saya tahu ada hak saya di setiap penggunaan lagu."

"Itu di karaoke, itu di mana-mana, termasuk di konser. Itu ada hak saya," paparnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Bongkar Permintaan Ari Bias Sebelum Gugat Agnez Mo, Awalnya Hanya Inginkan Rp 15 Juta

Ari Bias pun mengeluhkan, ia tak pernah mendapat royalti dari konser yang ada lagu ciptaannya.

"Makanya selama ini saya, kok saya nggak pernah dapat royalti dari konser itu dari LMK ya kan," ujarnya.

Dari situ, Ari Bias kemudian mulai menyurati para penyanyi yang membawakan lagu ciptaannya, termasuk Agnez Mo, Reza Artamevia, dan Kris Dayanti.

"Setelah saya lihat ada lagu-lagu saya digunakan Kris Dayanti, Reza Artamevia, dll termasuk Agnez Mo."

"Semuanya saya surati dan saya tidak mempermasalahkan yang sudah-sudah," bebernya.

Untuk para penyanyi yang beberapa tahun terakhir dan beberapa tahun ke depan membawakan lagunya, Ari Bias mewajibkan mereka untuk membayar royalti langsung kepadanya.

Pasalnya, Ari Bias juga tak pernah mendapat uang royalti dari LMK yakni lembaga yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.

"Cuman untuk yang terdekat, dan yang ke depannya saya berlakukan direct license, langsung bayar royalti ke saya."

"Karena dari LMK saya nggak pernah dapat Rp1 pun dari konser-konser itu," tandasnya.

Ungkapan Kecewa Agnez Mo karena Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Sebut Janggal

Sebelumnya, Agnez Mo buka suara terkait gugatan pencipta lagu Ari Bias di Pengadilan Niaga.

Agnez Mo buka suara dalam Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, ia mengaku kecewa dengan gugatan Ari Bias hingga aturan pemungutan royalti.

"Kalau ditanya ya saya kecewa banget," tegas Agnez Mo dikutip Wartakotalive.com, Rabu (19/2/2025).

Rasa kecewa itu dikarenakan Agnez merasa aturan yang berlaku tentang royalti yang tertuang dalam UU Hak Cipta, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Agnez menyebut seharusnya yang membayarkan royalti performance rights kepada pencipta lagu, adalah penyelenggara acara bukan penampil.

Baca juga: Balas Sindiran Agnez Mo soal Serakah di Kisruh Royalti Lagu, Ketua AKSI Akui Bingung: dari Mana?

"Saya menghargai putusan pengadilan, tapi saya merasa janggal. Karena penyelenggara yang seharusnya mengantar royalti itu ke pencipta," ucapnya.

"Itu sudah tertuang dalam UU Hak Cipta loh," tambahnya.

Agnez mengakui bukan dari keluarga kaya. Sehingga ia merasa denda Rp 1,5 Miliar sangat besar baginya. Kekayaan yang ia miliki saat ini adalah hasil kerja kerasnya.

"Dari saya kecil sudah bekerja sampai saya kehilangan masa kecil, syuting sampai jam 3 pagi, ibu saya datang ke lokasi bawain seragam sekolah buat saya sekolah," jelasnya.

Karena merasa putusan hakim Pengadilan Niaga ada yang janggal, Agnez Mo memilih untuk melakukan kasasi atau upaya banding, atas putusan pengadilan.

"Ya langkah kedepan itu kasasi, saya akan kasasi," ujar Agnez Mo.

(Tribunnews.com/Yurika) (Wartakota/ARI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved