Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Pencipta Lagu 'Dia' Ungkap Selalu Dapat Royalti Tiap Bulan, Anji Manji: Hanya 1 Persen, Tidak Banyak
Pencipta lagu Ahmad Fredy membagikan postingan bahagianya mendapat kabar tiap bulan, Anji Manji ungkap fee yang diberikan tidak banyak, yakni 1 persen
TRIBUNNEWS.COM - Pencipta lagu Ahmad Fredy membagikan postingan bahagianya mendapat kabar tiap bulan dari Anji Manji.
Diketahui Ahmad Fredy merupakan pencipta lagu Dia yang dipopulerkan oleh Anji Manji.
Dalam postingan @ahmadfredy_fish pada Selasa (25/2/2025), Ahmad Fredy membagikan tangkap layar percakapannya dengan Anji.
Rasa terima kasih tentu diungkap Ahmad Fredy.
Ahmad Fredy menyebut dirinya mendapat rejeki dari Anji Manji setiap bulan sebagai bentuk royalti pencipta lagu.
"Manji terima kasih banyak, sampe sekarang tiap bulan rutin dapat rezeki terus dari Manji
Semoga semakin banyak rezekinya.
Makasih banyak Manji," tulis Ahmad Fredy.
"Sama-sama Fredd. Terima kasih lagunya jadi sumber rezeki
Amiin. Semoga selalu banyak rezeki buat kita semua," balas Anji Manji.
"Saya ga ngerti banyak tentang undang2, tapi buat saya pribadi seniman yang "biasa-biasa" aja ini, masi ada penyanyi yang masih ingat
Mau menyapa, saling bertukar kabar dan dengan ikhlas berbagi ke saya, setiap bulan rutin bertahun2 konsisten, sudah membuat saya bersyukur kepada Tuhan,
Inilah yang dinamakan dengan wisdom. Terimakasih banyak @duniamanji , semoga selalu dilancarkan rezekinya dan berkah," tulis @ahmadfredy_fish dalam kolom captions.
Baca juga: Respons Ari Bias soal Pengakuan Agnez Mo yang Cantumkan Kewajiban Bayar Royalti di Kontrak: Tak Ada
Ahmad Fredy juga menampilkan invoice uang masuk dari Anji Manji dengan keterangan royalti lagu Dia.
Tak diperlihatkan berapa jumlah yang Ahmad Fredy terima.
Namun Anji Manji menyebut pemberiannya tak seberapa.
Hal tersebut diungkap Anji Manji dalam postingan ulang Instagram @duniamanji beberapa jam setelah postingan Ahmad Fredy dipublikasikan.
Awalnya Anji Manji menyebut kebiasaannya mengirim royalti pada Ahmad Fredy bukanlah berbicara soal UU.
Namun itu adalah sikapnya sebagai penyanyi yang menggunakan lagu yang ia nyanyikan.
"Ini yang saya dapat, ketika berbagi dengan pencita lagu yang lagunya saya nyanyikan. DOA BAIK
Tanpa berbicara UU yang selalu menjadi polemik, karena saya bukan ahli hukum.
Saya hanya merasa ini perlu saya lakukan sebagai penyanyi yang menggunakan lagu sebagai bahan bakar di panggung saya," tulis @duniamanji.
Postingan tersebut pun mendapat komentar dari Piyu, gitaris Padi.
"Ga ribet padahal ya," tulis @piyu_logy.
"Sama sekali enggak Mas, aku pun juga bingung ribetnya di mana," balas @duniamanji.
Disinggung warganet bagaimana penghitungan pembayaran royalti, Anji Manji menjelaskan hanya dipotong satu persen.
"Misalkan kalau dalam sekali perform bawain 10 lagu, dan semuanya lagu ciptaan oranglain, dan semua penciptanya berbeda, gimana tuh bang hitung hitungannya , sementara artist perform itu kan dibayar tidak berdasarkan jumlah lagu," tanya warganet.
"10 persen dari fee artis dibagi jumlah lagu. Artinya, satu lagu hanya mengambil 1?ri fee artis. Kalau bayaran Artis 100 juta, perlagu hanya 1 juta. Tidak banyak kan?" jelas Anji Manji.
Anji Manji Ikut Buka Suara soal Kisruh Hak Cipta
Permasalahan hak cipta lagu menjadi booming di kalangan penyanyi Indonesia setelah kasus Agnez Mo dengan Ari Bias meluas.
Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta hingga diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar.
Hal itu karena Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Kali ini, Anji Manji membahas mengenani sumber permasalahan royalti.
Melalui postingan Instagram-nya, Anji Manji mengatakan, dirinya sempat membahas Undang-undang Hak Cipta dengan Prof. Agus Sardjono.
Anji menjelaskan, sebelumnya terdapat pasal-pasal yang menjadi pro kontra.
Hingga pada akhirnya hal tersebut kini menimbulkan permasalahan yang besar tekait pelanggaran hak cipta.
"SUMBER PERMASALAHAN ROYALTI. Perbincangan tahun lalu dengan Prof @agussardjono soal UUHC. Pasal-pasal yang menjadi kontra, dan akhirnya menimbulkan permasalahan besar sekarang," tulis Anji, dikutip Rabu (19/2/2025).
Kemudian Anji membeberkan Pasal yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam penafsiran serta implemenstasinya.
"Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 87 UUHC Nomor 28 tahun 2014. Perbedaan pendapat dalam penafsiran dan implementasinya, membuat terjadinya kekacauan," bebernya.
"Tapi logikanya.. UUHC adalah UU yang mengatur soal Hak Pencipta. Masa ‘Memenangkan’ Hak Pengguna? Ini bisa didebat, tapi gunakan logika," sambung Anji.
Mantan vokalis band Drive itu menyoroti pada pasal yang menyebutkan bahwa penyanyi tidak perlu meminta izin kepada pencipta.
Namun, imbalan tersebut dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Anji pun mempermasalahkan para penyanyi yang menghiraukan soal imbalan tersebut.
"Lalu pasal 23 memang menyebutkan “Tidak perlu meminta izin Pencipta, dengan membayar IMBALAN melalui LMK.”
"Yang digarisbawahi selalu “Tidak perlu meminta izin” tapi yang dilupakan untuk dipastikan adalah “Memberi imbalan kepada Pencipta melalui LMK," papar Anji.
Lantas Anji membongkar pokok permasalahan tersebut.
Imbalan tersebut, kata Anji, selama ini hampir tak pernah ada.
Sedangkan laporan royalti dari suatu konser juga tak ada nilainya.
"MASALAHNYA : Imbalannya hampir tidak pernah ada. Laporan royalti dari sisi pertunjukan live/konser kebanyakan 0 Rupiah. Dengan begitu, mengacu kepada Pasal 23 pun, tetap terjadi pelanggaran karena tidak adanya pembayaran," ungkapnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, Anji ingin kisruh hak cipta untuk segera diselesaikan.
Ia tak mau para musisi yang malah terpecah belah lantaran adanya perbedaan pendapat mengenai UU Hak Cipta.
"Masalah ini harus diselesaikan segera. Multi tafsir ini harus segera diakhiri."
"Akibatnya…, sekarang terjadi bentrokan. Yang dikorbankan adalah hubungan baik sesama Musisi, padahal seharusnya tidak perlu."
"Sistem dan yang menjalankan sistemnya HARUS JELAS. LUGAS. TEGAS," tandas Anji.
(Tribunnews.com/Siti N/ Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.