Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Respons Kuasa Hukum Usai Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fahmi Bachmid mengatakan status tersangka tidak berarti adanya tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani. 

Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani ditemain kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.  Fahmi Bachmid mengatakan jika status tersangka tidak berarti adanya tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka

Fahmi Bachmid mengatakan jika status tersangka tidak berarti adanya tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani

"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana," ujar Fahmi saat dihubungi awak media, belum lama ini.

Ia juga menyoroti pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani

"Kalau baca Pasalnya, pasti Pasal pemerasan. Apakah ada peristiwa pidana?" katanya.

Sebab Fahmi menegaskan perlu ada bukti sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani

"Bapak Humas hanya membacakan pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi kan membutuhkan pembuktian," jelasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Kaget Diancam 20 Tahun Penjara, Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis

Ia juga mempertanyakan logika di balik tuduhan pemerasan terhadap kliennya.

"Sekarang tafsirnya kan bagaimana orang melakukan pemerasan, sementara Nikita yang dihubungi duluan itu aneh. Yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail," tegas Fahmi.

Ditegaskan Fahmi bahwa Nikita dianggap tidak melakukan pemerasan dalam kasus yang dituduhkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved