Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Pemeriksaan Ditunda karena Alasan Pekerjaan
Nikita Mirzani dan sang asisten berinisial IM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani (NM) resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Selain Nikita Mirzani, sang asisten berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Nikita Mirzani disebut melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Absen dari Pemeriksaan Polisi
Setelah menjadi tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Gedung Dirkrimum lantai 5 pada hari ini, Kamis pukul 13.00 WIB.
Namun, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.
Apa alasan Nikita Mirzani absen?
Menurut Ade Ary, pemeriksaan ditunda karena Nikita Mirzani masih ada keperluan terkait pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM.
"Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," jelas Ade Ary.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani dan Asistennya Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE dan TPPU
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan dr Reza Gladys atau RGP yang mengaku diperas Nikita Mirzani.
RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)" ungkap Ade Ary, dikutip dari Wartakotalive.com.
Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik RGP serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024, dengan tujuan bersilaturahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.