Senin, 6 Oktober 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Kisruh soal Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Anji Manji Bongkar Sumber Permasalahan Royalti

Musisi Anji Manji ikut soroti kisruh hak cipta lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias, kini bongkar sumber permasalahan royalti.

Editor: Salma Fenty
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
HAK CIPTA LAGU - Musisi Anji Manji buka suara soal kisruh hak cipta lagu lewat Instagramnya, Selasa (18/2/2025). Anji bongkar sumber permasalahan royalti. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji Manji buka suara soal kisruh hak cipta lagu buntut kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.

Diketahui, Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta hingga diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar.

Hal itu karena Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Kali ini, Anji Manji membahas mengenani sumber permasalahan royalti.

Melalui postingan Instagram-nya, Anji Manji mengatakan, dirinya sempat membahas Undang-undang Hak Cipta dengan Prof. Agus Sardjono.

Anji menjelaskan, sebelumnya terdapat pasal-pasal yang menjadi pro kontra.

Hingga pada akhirnya hal tersebut kini menimbulkan permasalahan yang besar tekait pelanggaran hak cipta.

"SUMBER PERMASALAHAN ROYALTI. Perbincangan tahun lalu dengan Prof @agussardjono soal UUHC. Pasal-pasal yang menjadi kontra, dan akhirnya menimbulkan permasalahan besar sekarang," tulis Anji, dikutip Rabu (19/2/2025).

Kemudian Anji membeberkan Pasal yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam penafsiran serta implemenstasinya.

"Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 87 UUHC Nomor 28 tahun 2014. Perbedaan pendapat dalam penafsiran dan implementasinya, membuat terjadinya kekacauan," bebernya.

"Tapi logikanya.. UUHC adalah UU yang mengatur soal Hak Pencipta. Masa ‘Memenangkan’ Hak Pengguna? Ini bisa didebat, tapi gunakan logika," sambung Anji.

Baca juga: Ahmad Dhani Kembali Singgung Nasib Pemilik Hak Cipta Lagu, Buntut Kasus Agnez Mo dan Ari Bias

Mantan vokalis band Drive itu menyoroti pada pasal yang menyebutkan bahwa penyanyi tidak perlu meminta izin kepada pencipta.

Namun, imbalan tersebut dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Anji pun mempermasalahkan para penyanyi yang menghiraukan soal imbalan tersebut.

"Lalu pasal 23 memang menyebutkan “Tidak perlu meminta izin Pencipta, dengan membayar IMBALAN melalui LMK.”

"Yang digarisbawahi selalu “Tidak perlu meminta izin” tapi yang dilupakan untuk dipastikan adalah “Memberi imbalan kepada Pencipta melalui LMK," papar Anji.

Lantas Anji membongkar pokok permasalahan tersebut.

Imbalan tersebut, kata Anji, selama ini hampir tak pernah ada.

Sedangkan laporan royalti dari suatu konser juga tak ada nilainya.

"MASALAHNYA : Imbalannya hampir tidak pernah ada. Laporan royalti dari sisi pertunjukan live/konser kebanyakan 0 Rupiah. Dengan begitu, mengacu kepada Pasal 23 pun, tetap terjadi pelanggaran karena tidak adanya pembayaran," ungkapnya.

Baca juga: Balas Sindiran Agnez Mo soal Serakah di Kisruh Royalti Lagu, Ketua AKSI Akui Bingung: dari Mana?

Dengan adanya persoalan tersebut, Anji ingin kisruh hak cipta untuk segera diselesaikan.

Ia tak mau para musisi yang malah terpecah belah lantaran adanya perbedaan pendapat mengenai UU Hak Cipta.

"Masalah ini harus diselesaikan segera. Multi tafsir ini harus segera diakhiri."

"Akibatnya…, sekarang terjadi bentrokan. Yang dikorbankan adalah hubungan baik sesama Musisi, padahal seharusnya tidak perlu."

"Sistem dan yang menjalankan sistemnya HARUS JELAS. LUGAS. TEGAS," tandas Anji.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved