Senin, 29 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Datangi Kementerian Hukum, Agnez Mo Diskusi soal Undang-undang Hak Cipta Lagu

Buntut kisruh hak cipta lagu dengan Ari Bias, Agnez Mo datangi Kementerian Hukum untuk diskusi UU Hak Cipta.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
HAK CIPTA LAGU- Penyanyi Agnez Mo datangi kantor Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Agnez Mo diskusi soal Undang-undang Hak Cipta. 

Agnez kemudian mengungkapakan harapannya agar nantinya tak ada lagi yang salah tafsir soal isi dari UU Hak Cipta.

"Semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari Undang-undang, gitu," ucapnya.

Baca juga: Agnez Mo Ungkap Pesan Ahmad Dhani Sebelum Ajak Bertemu, Minta Video Dukungan untuk Jadi Anggota DPR

Seperti diketahui, kisruh soal hak cipta tengah menjadi sorotan para musisi hingga publik.

Hal itu buntut adanya kasus Agnez dengan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.

Agnez dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Agnez pun diharuskan membayarkan denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan