Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Ahmad Dhani Kembali Singgung Nasib Pemilik Hak Cipta Lagu, Buntut Kasus Agnez Mo dan Ari Bias
Musisi Ahmad Dhani kembali buka suara soal kisruh hak cipta lagu, singgung nasib para pemilik hak cipta.
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani kembali menyoroti kisruh pelanggaran hak cipta, buntut kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.
Baru-baru ini, Agnez Mo buka suara soal kisruh hak cipta di dalam podcast Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Agnez Mo membahas soal Undang-undang Hak Cipta.
Kini berbeda pendapat, Ahmad Dhani menyentil orang-orang yang tak memiliki karya cipta, namun berbicara soal hak cipta.
Secara terang-terangan, Ahmad Dhani menyebut hal tersebut hanya akan mempermalukan diri sendiri.
"Mohon maaf bagi yang tidak punya karya cipta dan bagi mereka yang bukan ahli hukum hak cipta. Jangan mempermalukan diri sendiri dengan omon omon hak cipta," tulis Ahmad Dhani, dikutip Rabu (19/2/2025).
Kemudian, pentolan band Dewa 19 itu menyinggung soal nasib pemilik hak cipta.
Ahmad Dhani menyebut sudah 10 tahun ini para pencipta lagu tidak dipedulikan hingga tak mendapatkan royalti.
Padahal sudah ada Undang-undang Hak Cipta yang seharusnya mengatur persoalan tersebut.
Namun nyatanya UU tersebut tak bisa melindungi hak para pemilik karya cipta.
"Sudah 10 tahun kalian tidak peduli nasib para pemilik hak cipta."
Baca juga: Balas Sindiran Agnez Mo soal Serakah di Kisruh Royalti Lagu, Ketua AKSI Akui Bingung: dari Mana?
"UU Hak Cipta dibuat untuk melindungi hak para pemilik karya cipta," terang Ahmad Dhani.
Lantas Dhani menyayangkan orang-orang yang kini merasa sok tahu dengan permasalahan hak cipta.
"Kok jadi kalian yang sok tau dan sok peduli?," tandasnya.
Di postingan yang lain , Ahmad Dhani juga menilai Agnez Mo telah keliru soal pemahaman aturan regulasi performing rights.
"Kok belum bisa membedakan antara Mechanical Rights dan Performing Rights?," kata Ahmad Dhani.
Suami Mulan Jameela itu pun menyayangkan Agnez yang berani speak up mengenai persoalan tersebut.
"Sayang sekali kok berani speak up," lanjutnya.
Baca juga: Agnez Mo Ungkap Pesan Ahmad Dhani Sebelum Ajak Bertemu, Minta Video Dukungan untuk Jadi Anggota DPR
Seperti diketahui, kisruh hak cipta lagu menjadi sorotan setelah Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta atas gugatan dari Ari Bias.
Agnez Mo terbukti membawakan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga konsernya.
Buntutnya, penyanyi 38 tahun itu diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.