Aplikasi Trading Ilegal
Suami Dipenjara dan Dimiskinkan, Dinan Fajrina Ungkap Alasan Rela Menunggu Doni Salmanan Bebas
Hukuman Doni Salmanan diperberat hingga dimiskinkan, sang istri Dinan Fajrina rela menunggu sang suami bebas, ini alasannya.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Kenapa sesayang itu sama suami?"
"Suamiku orang yang luar biasa memuliakan istrinya, tutur kata lemah lembut, tidak pernah membentak, apalagi main tangan."
"Selalu mengusahakan yang terbaik untuk istrinya, selalu mau istrinya bahagia."
"Selalu berusaha memahami istri, selalu mau mendengar keluh kesah istri, tempat terbaik untuk 'PULANG' berbagi segala duka dan senang."
"Meratukan sekali istri,
Selalu mengingat hal detail dan kecil tentang istri, tidak pernah malu mengungkapkan rasa sayang dan cinta, selalu menghargai segala bentuk usahaku sebagai istri, tidak pernah merasa dibuat kecil, semua aku dirayakan."
"Selalu mengapresiasi apapun yang aku lakukan, selalu berterima kasih walau hanya aku suguhkan segelas air putih, selalu mendukung segala mimpi dan cita-cita istri, selalu meridhoi dan mendoakan setiap langkah istrinya."
"Mari kita jalani rumah tangga ini dengan penuh rasa cinta dan syukur bersama selamanya."
"Cepet pulang ya sayang," tulis Dinan sambil menampilkan momen bersama Doni Salmanan sebelum dipenjara.
Postingan tersebut mendapatkan lebih dari 19 ribu tanda suka dan 500 komentar.
Banyak warganet yang ikut tak sabar menunggu kebebasan Doni Salmanan.
Sebagai informasi, Doni yang sempat dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
Terhadap putusan PT Bandung itu, Doni Salmanan diberikan waktu 14 untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," ujar Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan.
Secara terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbra Patriana mengaku akan mengajukan hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis pidana kurungan selam 8 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.