Selasa, 30 September 2025

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Itsbat Nikah Ditolak, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang lantaran itsbat nikah ditolak sehubungan dengan adanya rukun nikah yang tidak terpenuhi.

|
kolase/instagram
Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang. 

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Baca juga: PA Jaksel Tolak Isbat Nikah yang Diajukan Rizky Febian, Wali Nikah Mahalini Dipersoalkan

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Humas PA Jaksel, Suryana
Humas PA Jaksel, Suryana, menyebut itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan