OTT KPK di Kalimantan Selatan
Melanie Subono Sentil Munculnya Gubernur Kalsel Sahbirin Lalu Menang Praperadilan Lawan KPK
Kemunculan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin jadi sorotan model, aktivis, penulis, penyanyi dan presenter Melanie Subono.
Penulis:
Anita K Wardhani
"Kira kira remot tipi gw yang ilang 2 hari ini bakal muncul dmana yak," kata Melanie Subono dikutip dari akun instagramnya.
Postingan Putri musisi Adrie Subono sontak ramai ditanggapi netizen.
"Kok Nyarinya ke akherat kali... Jadi nggak ketemu." tulis seorang netizen
"Metode pencaharian KPK terhadap tersangka koruptor itu apa si?" sahut netizen lainnya.
"Kpk nyari nya dimanaa kok gak ktemuu
Netizen bahkan menyinggung nama Harun Masiku dan menyarankan agar buron ini melakukan hal serupa dengan Paman Birin.
"Harun Masiku harusnya disuruh pimpin apel biar muncul."
"kpk nyari kemana orangnya ada koq…apa harun masiku juga gitu ngomong gak ktemu tapi orangnya ada?
KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka usai Menang Praperadilan
KPK membuka peluang kembali menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Diketahui, pada Selasa (12/11/2024) kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin. Alhasil status tersangka Paman Birin gugur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.
Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Ke depannya, lanjut Tessa, KPK juga membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.