Selasa, 30 September 2025

Jhon LBF Dipermalukan Eks Karyawan, Sikap Religiusnya Disorot

Eks karyawan menyebut perusahaan Jhon digaji di bawah UMR, tidak ada BPJS Kesehatan. Bahkan dipotong gaji jika tak membalas chat.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Mario Sumampow
John LBF dalam saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). Tribunnews/Mario Sumampow 

Tak diketahui alasannya memposting kalimat bijak tersebut. 

Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim dan disaksikan oleh banyak mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim dan disaksikan oleh banyak mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Yang jelas, sebelum memostingnya, Jhon berurusan dengan mantan karyawannya di persidangan dan kini berujung perdamaian.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (dulu Twitter) miliknya. 

Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh Jhon menggunakan UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Ia menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.

Dakwaan yang menjeratnya, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pada sidang yang digelar Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved