Kabar Artis
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Bebas Bersyarat, Selama Ditahan Berkelakuan Baik
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara.
Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.
Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.
Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Baca juga: Ayah Mendiang Vanessa Angel Pamer Foto Mirip Sedang Akad Nikah, Doddy Sudrajat Bersyukur Sudah Sah
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Indah Aprilin C, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Achmad Faizal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.