Kabar Artis
2 Penyebar Video Asusila Audrey Davis Jadi Tersangka, Pelaku Warga Pasuruan dan Padang
Kedua pelaku penyebar video asusila mirip anak artis ditangkap, keduanya adalah warga Pasuruan dan Padang, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku penyebar video asusila mirip anak vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis, ditangkap pada Selasa (30/7/2024).
Keduanya berinisial MRS (22) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh Audrey Davis pada 12 Juli dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kini, keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menceritakan awal penangkapan dilakukan lantaran adanya sebuah laporan tentang video asusila ini.
"Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudian setelah mencoba mencari kebenaran atas berita tersebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun X dan akun media sosial lainnya."
"Setelah itu pelapor menemukan link di Telegram. Setelah membuka link tersebut, pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi," kata Ade pada Rabu (31/7/2024).
Menindaklanjuti hal itu, polisi pun menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis.
Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Putri David Naif
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” ujar Ade.
Duduk Perkara
Sebelumnya, viral sebuh video asusila di media sosial X atau twitter yang diduga dilakukan oleh anak salah satu musisi ternama di Indonesia.
Pelapor yang mengaku pemerhati media sosial, Feriyawansyah, melaporkan salah satu akun X yang menyebarkan video porno tersebut ke Polda Metro Jaya.
Feriyawansyah berharap, pihak kepolisian dapat menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani kasus ini.
Dalam laporan tersebut, Feriyawansyah turut menyerahkan barang bukti kepada polisi.
Adapun buktinya yaitu flashdisk yang berisi cuplikan video dan beberapa tangkapan layar.
"Flashdisk, kemudian screen picture, lima lembar. Lengkap bukti-buktinya kami sudah serahkan," kata Feriyawansyah.
Pelaporan ini dilakukan, lanjut Feriyawansyah, supaya pihak berwajib segera melakukan penindakan terkait dengan kasus ini.
"Supaya jangan sampai (video) berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita."
"Kami sebagai pemerhati media sosial kami sangat miris lihat kejadian ini, kami minta KPAI agar melihat sekarang dan kepada pihak kepolisan agar perkara ini menjadi atensi segera, pelaku pembuat agar segera ditangkap," jelas Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pun membenarkan telah menerima laporan soal penyebaran video bermuatan pornografi tersebut.
Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA dengan menyertakan Pasal 27 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Betul, saat ini dalam rangka penyelidikan," kata Ade dalam kesempatan lain, Selasa (16/7/2024).
Laporan kini tengah dipelajari dan diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sosok di Balik Video
Mengutip Serambinews.com, video asusila itu memperlihatkan sosok perempuan bertato dan memiliki tahi lalat menjadi sorotan.
Diduga, sosok perempuan itu mirip Audrey Davis.
Video berdurasi cukup panjang tersebut tersebar dan terpotong menjadi tiga bagian.
Adapun video tersebut telah tersebar secara terpisah di akun media sosial X (twitter) dan sejumlah platform lain seperti Mediafire, Terabox, Telegram, videy.co, doodstream, dan lain-lain.
Hingga kini, pihak musisi yang diduga orang tua dari sosok perempuan tersebut tak terlihat memberikan klarifikasi.
Bahkan, akun Instagram diduga sosok perempuan tersebut kabarnya sempat menghilang.
Padahal, sebelum ada isu ini, perempuan tersebut cukup aktif mengunggah momen kesehariannya, seperti di olahraga GYM hingga liburan.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral Video Syur Mirip Audrey Davis di Twitter X, Durasinya Cukup Panjang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi RyandaShakti)(Serambinews.com/Amirulla)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.