Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kesaksian Terbaru 2 Pelaku Kasus Vina Buat Pegi Jadi Tersangka, Dulu Tak Pernah Sebut Nama Itu

Aep dan Dede adalah terpidana kasus Vina. Keterangannya terkini buat Pegi Setiawan ditangkap. Padahal 8 tahun silam mereka tak pernah sebut nama Pegi.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews
Pegi mengunggah unggahan beberapa hari sebelum insiden tewasnya Vina dan Eky. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polda Jabar sebut Pegi Setiawan sebagai DPO satu-satunya dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi sudah ditangkap setelah 8 tahun buron.

Namun, ditangkapnya Pegi menuai sorotan. Publik heran polisi butuh 8 tahun menangkap Pegi yang memiliki latar belakang kuli bangunan. 

Ditambah lagi kejanggalan yang disampaikan Hotman Paris sebagai penggagas Hotman 911, kuasa hukum dari keluarga Vina.

 Hotman pada postingannya menyebut bahwa dalam amar putusan tidak ada nama Pegi.

Dan jumlah DPO di amar putusan tersebut berjumlah 3 orang.

Berbeda dengan keterangan irektur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat jumpa pers di Polda Jabar, Minggu Minggu (26/5/2024).

Komber Pol Surawan mengklarifikasi bahwa DPO kasus Vina hanya satu seorang dan kini sudah ditangkap. Jadi bukan tiga DPO yang selama ini diketahui.

"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," kata Kombes Pol Surawan.

Polisi menyampaikan soal Pegi dan jumlah DPO hanya satu orang berdasarkan kesaksian Aep dan Dede saat melakukan prarekonstruksi.

Aep dan Dede adalah dua orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Usai jumpa pers dari Polda Jabar, Hotman pada postingannya dan mengungkap isi amar putusan kasus Vina 8 tahun silam.

Disebutkannya bahwa berdasarkan putusan pengadilan, keterangan Aep dan Dede sama sekali tak menyebut nama Pegi sebagai orang yang ada di tempat kejadian perkara. 

"Pegi yang disebut sebagai DPO yang tertangkap, dijadikan tersangka didukung oleh kesaksian Aep dan Dede yang katanya tadi malam dilakukan prarekonstruksi," kata Hotman.

"Mohon perhatian dari penyidik Polda Jabar. Kalau sekarang Pegi ditetapkan tersangka atas kesaksian dari Aep dan Dede, tapi ingat di putusan 8 tahun lalu, putusan pengadilan. Aep dan Dede ini di putusan pengadilan, nama-nama yang dia lihat di TKP, tapi tidak termasuk Pegi."

"Jadi waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebut nama-nama orang yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi."

"Kalau sekarang tahun 2024 kalau benar dua saksi ini mengatakan Pegi ada di TKP atau wajahnya dia kenali dua kesaksiannya bertolak belakang. Hati-hati hak asasi manusia."

"Tolong kepada perlindungan saksi agar segera berbicara kepada saksi Aep dan Dede, juga kuasa hukum Aep dan Dede ini agar berbicara, kuasa hukum dari pegi ini harus bersuara."

Kini muncul satu ornang bernama Melmel yang mengaku melihat Vina dan Eky disiksa di lokasi kejadian.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyampaikan bahwa Melmel mengenali beberapa pelaku penyiksaan sehingga bisa menjadi saksi kunci dalam mengungkap tabir.

"Waktu itu ketika saya dipanggil oleh stasiun TV swasta, muncul Mel Mel yang mengaku saat kejadian. Yang lebih penting adalah Melmel mengenali beberapa pelaku," kata Toni seperti diberitakan Tribun Jabar.

Ia juga menyebut Melmel mengenal Saka Tatal dan beberapa pelaku sedang menjalani masa hukuman.

Toni berpesan kepada Melmel untuk tidak takut.

"Kalau mau menegakkan keadilan, Melmel jangan takut, ayo saya dampingi, saya jamin. Kalau perlu, libatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, katakan sebenarnya demi mengungkap kebenaran dalam kasus Vina dan Eki ini," tandas Toni.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved