Minggu, 5 Oktober 2025

Perceraian Artis

Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Bayar Nafkah Rp 10 Juta Setiap Bulan

Ria Ricis dapat hak asuh atas putrinya, Teuku Ryan harus membayar nafkah anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

Kolase Tribunnews
Ria Ricis (kanan) Teuku Ryan (kiri) - Teuku Ryan harus membayar nafkah anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya setelah hak asuh anak dimenangkan Ria Ricis. 

Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis dan Teuku Ryan masih berkomunikasi baik saat proses perceraian keduanya berlangsung.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi.

"Ryan itu lagi baik-baiknya sama Ricis, lagi berkomunikasi, lagi intensnya gitu lho," kata Dedi Rizal Armidi dalam pemberitana sebelumnya.

Pada saat itu kuasa hukum keduanya pun sepakat tak melarang Ria Ricis dan Teuku Ryan untuk terus menjalin komunikasi meski di tengah proses perpisahan.

"Lagi banyak membicarakan banyak hal, saya nggak batasi dia. saya bilang' kamu harus lakukan itu terus, biar saya dan Bang Hendra (kuasa hukum Ricis melakukan hal yang sama (mediasi)."

Humas PA Jaksel, Taslima msamdasd
Keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.

"Mungkin momennya InsyaAllah udah masuk persidangan tanggal satu ini saksi dari kami, mau kita penuhi dulu, kita lengkapin dulu, kita tuntaskan dulu, kita cari benang merahnya bagaimana benang merahnya, kira-kira bagaimana hubungan mereka," lanjutnya.

Kendati hubungan Ricis dan Rian baik-baik saja saat itu, Dedi Rizal Armidi sempat bereaksi keras saat kuasa hukum sang YouTuber mengeluarkan pernyataan soal kliennya menginginkan hak asuh anak dan nafkah anak.

Merasa Teuku Ryan tak menginginkan hal itu, Dedi Rizal Armidi pun meminta kuasa hukum Ria Ricis untuk melakukan klarifikasi.

"Sebenarnya masih mengambang (klarifikasi) saya tegas, 'Bang coba Bang Hendra lihat lagi, dengarkan lagi apa yang Abang sampaikan dengan media, Abang itu salah menyampaikan itu' dan akhirnya beliau menyampaikan ke media lain bahwasannya tidak ada itu (permintaan hak asuh anak dan nafkah anak)," tukasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved