Kabar Artis
Bantah Serobot Lahan Ponpes, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Sebut Yayasan Ingin Ambil Alih Aset
Bantah serobot lahan Pondok Pesantren Al Anshar, kuasa hukum ayah Atta Halilintar sebut pihak yayasan sebar fitnah dan ingin ambil alih aset.
TRIBUNNEWS.COM - Nama ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mendadak jadi sorotan publik belakangan ini.
Hal tersebut buntut dari pernyataan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru, Riau terkait dengan sengketa tanah.
Pihak yayasan menuduh Anofial Asmid telah mengklaim kepemilikan tanah ponpes tersebut yang mencapai Rp 26 miliar.
Enggan berita ini semakin simpang siur, kuasa hukum Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan akhirnya berikan klarifikasinya.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Lucky menegaskan bahwa aset yang dipermasalahkan tersebut sejatinya milik Anofial Asmid.
Menurut Lucky, selama ini ayah 11 anak tersebut telah memberikan izin kepada yayasan untuk memanfaatkan aset tersebut.
Tak lain demi kepentingan sosial dan pendidikan masyarakat sekitar.
Alih-alih mendapat balasan yang setimpal, istri dari Geni Faruk justru mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.
Lucky menuding bahwa pihak yayasan ingin mengambil alih aset tersebut.
"Bertahun-tahun pak Halilintar di gugat, oleh oknum Yayasan tersebut."
Baca juga: Pihak Yayasan Ajukan Poin Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar Terkait Sengketa Tanah Ponpes
"Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," ujar Lucky Omega Hasan.
"Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Demi pertahankan aset miliknya, mertua dari Aurel Hermansyah ini pun dinyatakan menang sesuai dengan putusan hukum Mahkamah Agung (MA).
MA pun telah menetapkan dan menguatkan aset tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
Baca juga: Pernah jadi Ketua Yayasan, Ayah Atta Halilintar Dituding Tilap Uang Ponpes Capai Rp2 Miliar
Lebih lanjut, Lucky juga menegaskan bahwa kliennya telah berusaha untuk menempuh jalan damai dengan pihak yayasan.
Anofial Asmid memberikan tenggat waktu dua tahun kepada yayasan untuk pindah dan menyerahkan tanah miliknya.
Namun sayangnya, itikad baik dari pria berusia 55 tahun tersebut tak diindahkan oleh yayasan.

Pihak yayasan justru tidak kooperatif hingga tak mau menyerahkan sertifikat tanah kepada Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri."
"Seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," pungkas Lucky.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.