Senin, 29 September 2025

Siswa SMA di Serpong Korban Bullying

Praktisi Hukum Imbau Kasus Bullying Putra Vincent Rompies Terus Dikawal, Singgung Status Anak Artis

Praktisi hukum ikut menyoroti kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies.

Kolase Tribunnews/ TikTok
Kasus anak Vincent Rompies di mata praktisi hukum. Diimbau agar terus dikawal hingga tak ada tebang pilih. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bullying yang melibatkan murid sebuah sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan, termasuk putra Vincent Rompies, masih terus bergulir.

Praktisi hukum, Tommy Triyunanto, mengimbau agar kasus ini terus dikawal.

Apalagi, sejumlah anak pesohor terlibat di dalamnya.

"Dalam hal ini, harus dimonitor. Jangan tebang pilih," tegas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2025).

"Mentang-mentang anak pejabat misalnya, terus hukum tidak bisa berjalan," imbuhnya.

Dikatakannya, saat ini bukan lagi zamannya tebang pilih.

"Bukan zamannya lagi tebang pilih, artinya karena anaknya polisi, anaknya pejabat, anaknya artis maka tidak bisa dilakukan tidak pidana. Nah, ini kita kawal," tandas Tommy.

Pihaknya berharap kasus ini bisa diusut tuntas.

"Bagaimana ya menganalisa proses penyelidikan sehingga ini menjadi terang benderang."

"Siapakah yang bertanggung jawab penuh, siapa juga yang ikut turut serta dalam proses pertanggungjawaban pidananya. Ini harus kita lihat," jelasnya.

Tommy sekaligus menyoroti andil sekolah dalam kasus perundungan ini.

Baca juga: Vincent Rompies Upayakan Damai, Praktisi Hukum Nilai Putra sang Presenter Layak Dipidana

"Tentunya pihak sekolah tidak menutup kemungkinan harus ada pertanggunjawaban hukum dalam hal ini," tuturnya lagi.

Tommy menuturkan, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.

Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.

"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan