Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Pakar Hukum Minta Polisi Selidiki Potensi Adanya Pelaku Lain dalam Kasus Kematian Dante

Pakar Hukum minta polisi selidiki dugaan pelaku selain YA atas kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
YA telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Pakar hukum, Firman Candra minta kepolisian selidiki dugaan pelaku lain selain YA. 

Firman berujar jika nantinya YA dijerat dengan pasal 338 maka hanya akan menjalani hukuman yang ringan.

Namun jika akhirnya terkena pasal berlapis maka hukuman akan lebih berat hingga hukuman mati.

"Kalau hanya di undang-undang perlindungan anak dan atau di pasal 338, itu hanya pembunuhan biasa. Artinya hukumannya tidak terlalu berat, ada yang 12 tahun dan 15 tahun maksimum."

"Tapi kalau direncanakan itu sampai pidana mati dan minimum 20 tahun," terang Firman.

Dengan kejadian tersebut, Firman berharap bahwa tindakan pelaku tak didasari oleh adanya gangguan mental maupun kejiwaan.

Pasalnya jika YA memiliki gangguan kejiwaan, maka proses pidananya akan hilang.

"Semoga bukan karena faktor mental atau sakit secara kejiwaan. Karena itu bisa hilang unsur tindak pidananya," harap Firman.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved