Oklin Fia Bikin Konten Heboh
Deret Pengakuan Oklin Fia Usai Diperiksa Terkait Konten Jilat Es Krim, Khilaf hingga Minta Maaf
Oklin Fia diperiksa polisi pada Kamis (24/8/2023) di Polres Metro Jakarta Pusat. Berikut deret pengakuannya terkait konten jilat es krim.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi.
"Saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah SWT untuk saya dapat kembali ke jalan-Nya," kata dia.
Alasan Umi Pipik Laporkan Oklin Fia, Takut Moral Anak Muda Rusak

Umi Pipik melaporkan selebrgam Okin Fia yang dianggap membuat konten tidak senonoh dengan memakan eskrim di depan kemaluan laki-laki.
Laporan tersebut telah dilayangkan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha di Bareskrim Polri.
“Hari ini Umi Pipik dan mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF,” kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Rabu (16/8/2023).
Keputusan tersebut setelah Umi Pipik berkonsultasi dengan majelis ta'lim seJabodetabek, sehingga mereka memutuskan untuk membuat jera Oklin Fia.
“Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini,” ucap Umi Pipik.
Umi Pipik sendiri mengaku khawatir generasi muda selanjutnya yang makin banyak mengikuti konten yang dibuat oleh Oklin Fia apabila tidak dilakukan penindakan.
Hal itu juga menjadi tujuan dirinya untuk melaporkan Oklin Fia ke polisi. Ia tidak ingin motal generasi selanjutnya akan rusak akibat konten-konten negatif tersebut.
“Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media,” ujar Umi Pipik.
Begitupun terkait penampilam Oklin Fia yang dianggap tidak wajar dengan membuat konten senonoh tersebut.
“Kalau mau ber-social media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan,” tutur Umi Pipik.
Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
“Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat,” pungkas Marissya Icha.
Penjelasan Polisi Soal Pemeriksaan Oklin Fia
Selebgram Oklin Fia dimintai keterangannya soal kasus dugaan pornografi karena membuat konten makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria, Kamis (24/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.