Senin, 6 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Terjerat Narkoba Jenis Ganja, Karenina Maria Anderson Minta Maaf: Saya Tidak Menjadi Contoh Baik

Karenina Maria Anderson menyampaikan permintaan maafnya setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah terjerat narkoba jenis ganja. 

TRIBUNNEWS.COM - Model Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Diketahui, Karenina Maria Anderson ditangkap polisi pada Selasa (1/8/2023) di rumahnya, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dengan memakai baju oranye dan topi hitam, Karenina Maria Anderson menyampaikan permintaan maafnya kepada anak-anak, suami, dan keluarga.

"Saya mintaan maaf untuk masyarakat, suami, anak-anak dan keluarga serta teman-teman," ucap Karenina Anderson saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Warta Kota.

Lebih lanjut, Karenina Maria Anderson merasa tak memberikan contoh yang baik untuk banyak orang.

Baca juga: Polisi Sebut Artis Karenina Maria Anderson Dapat Ganja dari Seseorang Berinisial P

"Saya tidak menjadi contoh baik."

"Semoga ini menjadi momen turning point untuk kehidupan saya agar lebih baik lagi," sesalnya.

Karenina Maria Anderson Ditetapkan Tersangka

Sebagai informasi, Karenina Maria Anderson terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan 0,3 gram.

Kini, Karenina Maria Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berasal dari laporan masyarakat, Minggu 30 Juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam giat rilis, Rabu (2/8/2023).

"Setelahnya kami melakukan penyelidikan dan pada hari Senin sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ganja.

"Satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram."

"Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan dan ke rumah tersangka," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved