Senin, 29 September 2025

Bobby Joseph Terjerat Narkoba

Bobby Joseph Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Keluarga, Polisi Menduga Sang Aktor Stres

Polisi menjelaskan alasan Bobby Joseph mengonsumsi narkoba karena masalah keluarga.

Tribunnews.com/Alivio
Bobby Joseph dihadiri saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Bobby Joseph kembali berurusan dengan kepolisian.

Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, alasan Bobby Joseph mengonsumsi narkoba karena masalah keluarga.

Alasan Bobby Joseph mengonsumsi narkoba karena masalah keluarga.

"Ya dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stres," kata Kompol Achmad Ardhy ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Bobby Joseph Menangis, Pakai Baju Tahanan Lagi, Minta Maaf ke Keluarga Menyesal Memakai Narkoba

Menurut polisi Bobby Joseph menyampaikan alasan masalah keluarga membuatnya terjerat kasus narkoba.

"Dia menyampaikan ke saya juga tadi dia ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan, bahwa Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis selama tiga tahun terakhir.

"Menurut pengakuan saudara BJ itu sejak tahun 2020 dia sudah memakai tembakau jenis sintesis ini," ungkapnya.

Baca juga: Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis Saat Diperiksa Polisi Lalu Akui Itu Miliknya

Adapun polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram dari penangkapan terhadap Bobby Joseph.

Achmad Ardhy mengatakan, barang bukti itu merupakan sisa pakai.

Bobby Joseph bicara saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Bobby Joseph bicara saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). (Tribunnews.com/Alivio)

"Tadinya 5 gram, tetapi dipakai sama yang bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri.

Akhirnya pada saat kami melakukan penangkapan kami dapat 0.46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka ya," jelas Kompol Achmad Ardhy.

Karena perbuatannya itu, Bobby Joseph dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan