Sabtu, 4 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Tak Bermaksud Tahan Barang Milik Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Alasan Baru Kembalikan

Venna Melinda mengungkapkan alasan baru mengembalikan barang milik Ferry Irawan, singgung surat kuasa.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Kolase Tangkapan Layar Instagram @vennamelindareal dan @ferryirawanreal
Venna Melinda (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Venna Melinda menyampaikan alasan baru mengembalikan barang milik Ferry Irawan. 

"Jadi bukan kita yang ingin menahan barang, tapi memang segala serah terima barang harus ada surat kuasa, jadi itu yang kita tunggu," ungkap Venna.

Momen Venna Melinda mengembalikan barang milik suaminya, Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Momen Venna Melinda mengembalikan barang milik suaminya, Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Dalam kesempatan tersebut, Noor Akhmad Riyadhi membeberkan sejumlah barang Ferry Irawan yang mereka kembalikan.

Total ada 101 barang yang dikembalikan Venna Melinda dan merupakan barang pribadi.

"Barangnya ada banyak ini, ada ikat pinggang, ada akte kelahiran, ada kacamata, terus ada sweater, ada sepatu, koper, kaos kaki, jas ada dua, celana, ada underwear juga, baju koko, kemeja, celana panjang, topi, sama parfum."

"Total ada 101 barang, barang berharga nggak ada sih di sini," tutur Noor Akhmad Riyadhi.

Noor Akhmad Riyadhi menegaskan pengembalian barang ini berdasarkan inisiatif kliennya.

"Ini inisiatif dari Mama Venna, karena kan emang seharusnya itu kan barang punya suami dan dikembalikan ke suami lagi,"

"Karena kan masih ikatan suami, jadi kita harus meminta surat kuasa itu," ucapnya.

"Ini kan barang yang memang dibawa sama yang bersangkutan ke rumah karena waktu itu kan suami istri, pasti kan ada barang-barang pribadi ya," tutup Venna Melinda.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Venna Melinda Korban KDRT

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved