Venna Melinda Korban KDRT
Venna Melinda Bersyukur Mampu Lalui Kasus KDRT oleh Ferry Irawan: Bisa Belajar
Venna Melinda berikan pesan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dialaminya.
TRIBUNNEWS.COM - Hasil tuntutan terhadap Ferry Irawan bak anugrah besar bagi Venna Melinda.
Kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu, 3 Mei 2023
Ferry Irawan dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Venna Melinda mengaku bersyukur atas proses yang membuahkan hasil sepadan.
Hal itu diungkap Venna Melinda dalam Tayangan YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
"Aku bisa melewati, aku bisa jadi orang yang belajar," kata Venna Melinda dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Di balik keberhasilannya memperjuangkan kasus KDRT, ternyata Venna Melinda memiliki niat yang mulia.
Kasus yang dialaminya diharapkan menjadi batu loncatan untuk membantu para korban KDRT lainnya.

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Venna Melinda Mohon Doa
"Mudah-mudahan ini menjadi bantu loncatan bagi aku untuk bisa menjadi speaker bagi semua perempuan yang mengalami kayak aku" tambahnya.
Venna Melinda mengaku hanya ingin menguatkan perempuan Indonesia yang menjadi korban KDRT.
"Aku hanya pengen semua korban KDRT khususnya ibu-ibu, perempuan gak boleh takut," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Ibunda Venna Melinda Tahu Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
"Karena yang namanya menjadi korban KDRT itu pasti ada playing victim," lanjutnya.
Diakui, proses yang telah Venna Melinda lalui dapat mengingatkan para korban untuk tetap bersabar.
"Itu mesti sabar banget, proses yang dijalani itu harus sabar dan yakin," ungkapnya.
"Tapi kalau mental kita jatuh, nah itu yang dia mau, selesai sudah," tandasnya.
Reaksi Ibunda Venna Melinda
Ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati pun memberikan tanggapannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait hal itu, Ni Made Ayu Rachmawati mengatakan akan menyerahkan semua kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Selalu berharapnya semua bisa lebih baik itu aja."

Baca juga: Venna Melinda Unggah Video Keterangan Jaksa, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
"Biarkanlah dari kepolisian yang menentukan," kata Ni Made Ayu Rachmawati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Ibunda Venna Melinda ini mengaku menerima dengan segala keputusan dari pihak kepolisian.
“Intinya kita hanya bisa bersyukur dan mendoakan,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.