Venna Melinda Korban KDRT
Reaksi Ibunda Venna Melinda Tahu Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tanggapan ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati usai menantunya, ferry Irawan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan telah dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati pun memberikan tanggapannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, sidang kasus KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan baru digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Dalam agenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Ferry Irawan telah dianggap bersalah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Terkait hal itu, Ni Made Ayu Rachmawati mengatakan akan menyerahkan semua kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Selalu berharapnya semua bisa lebih baik itu aja."

Baca juga: Venna Melinda Unggah Video Keterangan Jaksa, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
"Biarkanlah dari kepolisian yang menentukan," kata Ni Made Ayu Rachmawati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Ibunda Venna Melinda ini mengaku menerima dengan segala keputusan dari pihak kepolisian.
“Intinya kita hanya bisa bersyukur dan mendoakan,” tandasnya.
JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (3/5/2023).
Ferry Irawan telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini dikarenakan Jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan.
Ferry Irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Keduanya Sudah Setuju
Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum."
"Maka itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya."

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Tak Permasalahkan Putrinya Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Lebih Bahagia
"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.
Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005.
Baca juga: Venna Melinda Akui Tak Benci Ferry Irawan, Doakan sang Suami Dapat Hidayah
Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.
"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "
"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.