Sabtu, 4 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Pihak Keluarga Sedih Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda akan Disidangkan

Sunan Kalijaga sebut keluarga Ferry Irawan sempat sedih mengetahui kasus KDRT terhadap Venna Melinda sudah dapat diajukan ke pengadilan.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
Kolase YouTube SCTV dan Instagram @ferryirawanreal
Keluarga Ferry Irawan (kiri) sempat bersedih mengetahui kasus KDRT terhadap Venna Melinda (kanan) sudah dapat diajukan ke pengadilan. 

"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.

Kala itu, tersiar kabar berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Bantahan Venna Melinda soal Kunjungi Ferry Irawan

Venna membantah dituding menemui Ferry Irawan di sel tahanan.

Namun Venna Melinda membenarkan telah pergi ke Surabaya sehari setelah sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan digelar pada 24 Februari 2023.

Venna juga tak terima disebut datang ke Surabaya diam-diam tanpa pendampingan kuasa hukumnya.

Ia menyebut pergi ke Surabaya didampingi oleh asisten pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Aku hadir ke Surabaya tanggal 24 Februari 2023 didampingi oleh asistennya Bang Hotman," ungkapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/3/2023).

Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu.
Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Venna mengaku kedatangannya ke Polda Jatim untuk melengkapi berkas kasus KDRT yang disangkakan pada Ferry.

"Jadi bukan sendirian dan dalam rangka melengkapi bekas. Bukan dalam rangka menemui Ferry," sambungnya.

Ia menambahkan kedatangnya ke Polda Jatim untuk memenuhi proses mediasi kasus KDRT, yang sempat diajukan Ferry pada 17 Januari 2023 lalu.

"Tanggal 24 Februari, saya mencoba untuk memenuhi RJ (restorative justice)," katanya.

Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna dan Ferry.

"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.

Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.

Baca juga: Kesehatan Mental Masih Terganggu Buntut KDRT, Venna Melinda Belum Bisa Cari Nafkah Sendiri 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved