Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Mendadak Didenda PLN Rp 90 Juta, Tarzan Akhirnya Setujui Bayar Rp 72 Juta: Saya Takut Ribut

Komedian Tarzan Srimulat didenda tagihan listrik oleh PLN sebesar Rp 90 Juta, begini tanggapannya.

Tangkapan layar kanal YouTube Trans Tv Official
Tarzan Srimulat didenda PLN Rp 90 Juta. 

Padahal dia sudah membayar sejak dia membeli rumah itu.

"Mungkin salah alamat atau hal lain, saya tidak tahu," ujar Tarzan.

Melalui kejadian inilah, Tarzan mendapat pelajaran yang ingin dia bagikan kepada semua orang ketika memutuskan untuk membeli rumah bekas.

"Hikmahnya saya kira berharga bagi saya dan untuk yang lain," kata Tarzan.

"Jadi kalau beli rumah bekas, kalau mau balik nama listrik, cek dulu meterannya."

"Atau orang ngontrak, kita enggak tahu sisa kemarin (pengguna sebelumnya), karena kalau ada masalah yang nanggung yang nempatin, bukan yang kemarin," tandasnya.

Kronologi Tarzan Srimulat Dimintai Denda Rp 90 Juta oleh PLN

Tarzan Srimulat
Tarzan Srimulat (Kompas.com)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews terkait kronologi kasus tersebut, awalnya pada 6 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di alamat rumah Tarzan.

Dan tim PLN menemukan bahwa kwh meter yang terpasang tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PLN, sehingga terdapat indikasi pelanggaran.

Pelanggan diundang untuk penjelasan lebih lanjut di Kantor PLN UP3 Kramat Jati pada tanggal 7 Februari 2023.

Kemudian, pada 7 Februari 2023, pelanggan atau pemilik rumah dalam hal ini anak Tarsan, Galuh Pujiwati, hadir di kantor PLN UP3 Kramat Jati untuk dijelaskan bahwa temuan berdasarkan berita acara.

Yaitu tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) BAB VII Pasal 13 ayat (6) poin 2 termasuk kedalam Golongan Pelanggaran P IV (Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan).

Selain itu juga dijelaskan tentang Tagihan Susulan P2TL yang dikenakan sebesar Rp90,5 juta.

Kemudian, pelanggan mengirimkan surat keberatan atas temuan P2TL tersebut dan merasa keberatan atas sanksi tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan serta menginginkan dikaji ulang terkait sanksi tersebut.

Pelawak senior Tarsan Srimulat mendapatkan surat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang isinya berupa informasi untuk pembayaran denda.
Pelawak senior Tarsan Srimulat mendapatkan surat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang isinya berupa informasi untuk pembayaran denda. (Wartakota)

Baca juga: Ini Tanggapan PLN Soal Kasus Komedian Tarsan Srimulat Yang Peroleh Surat Denda Rp90 Juta

Pada 1 Maret 2023, diadakan rapat keberatan di kantor PLN UP3 Kramat Jati yang dihadiri oleh Tim keberatan yang terdiri dari Tim Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), Tim PLN UP3 Kramat Jati dan tim UID Jakarta Raya, serta mengundang pihak pelanggan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan